Arah Diskualifikasi, Ijazah Palsu Ganjal Kemenangan Trisal-Ome

Arah Diskualifikasi, Ijazah Palsu Ganjal Kemenangan Trisal-Ome

Ilustras Ijazah Palsu.--Harian Disway Sulsel-Anton--

“Itu kan bukti yang paling kuat sebenarnya (rekomendasi Bawaslu). Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan mahkamah akan mengambil alih,” ucapnya.

“Lalu kemudian kalau mahkamah berpendapat bahwa KPU tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, ya pasti putusan mahkamah akan menyatakan mendiskualifikasi dan memenangkan pasangan calon nomor 2 misalnya,” tukas Guru Besar FH Unhas ini. (Reg/E)

Sumber: