Gelagapan Soal Manipulasi Tanda Tangan, Kans Sengketa Pilgub Berlanjut

Ilustrasi.--Harian Disway Sulsel-Anton--
Ia juga mengkritik fokus pembuktian KPU Sulsel yang terlalu sempit, hanya pada TPS di Kota Makassar, padahal gugatan pemohon mencakup 20 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Prof. Ilmar menduga, KPU seolah ingin menyampaikan bahwa meskipun dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hasilnya tidak akan mengubah selisih suara. Namun, hal tersebut sepenuhnya akan ditentukan oleh hakim MK.
“Kalau melihat jawaban dan argumentasi dari KPU, pihak terkait, dan Bawaslu, saya belum melihat titik terang terkait dugaan tanda tangan palsu. Besar kemungkinan perkara ini akan berlanjut ke sidang pokok perkara untuk pembuktian,” tambahnya.
Sidang lanjutan akan menjadi agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon, dengan MK menentukan apakah dalil tanda tangan palsu dan manipulasi data akan berdampak pada hasil akhir Pilgub Sulsel.
Sumber: