Sengketa PHPKada di MK, Pilgub Sulsel dan Pilkada Palopo Berpeluang Lanjut

Sengketa PHPKada di MK, Pilgub Sulsel dan Pilkada Palopo Berpeluang Lanjut

Ilustrasi Sengketa PHPKada di MK, Pilgub Sulsel dan Pilkada Palopo Berpeluang Lanjut.--Harian Disway Sulsel-Anton--

MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memajukan jadwal putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) 2024 pada 4 Februari 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan pembacaan putusan dismissal berlangsung pada 11-13 Februari 2025.

Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara sengketa Pilkada yang diajukan oleh para pemohon akan berlanjut atau tidak.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan masuk tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/1/2025).

Terkait hasil Pilkada di Sulawesi Selatan, terdapat 10 kabupaten/kota yang bersengketa di MK, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai ada tiga perkara di Sulsel yang berpotensi melaju ke tahap pembuktian. Menurutnya, dalil gugatan pemohon dalam beberapa kasus tidak dapat dijawab secara tuntas oleh pihak termohon.

“Kalau melihat permohonan sengketa para paslon di Mahkamah Konstitusi, beberapa bisa masuk pada pengujian sengketa. Seperti Palopo, Jeneponto, dan (Pilgub) Sulsel. Lainnya kemungkinan besar ditolak,” ujarnya kepada Harian Disway Sulsel, Kamis (30/1/2025).

Dalam perkara sengketa hasil Pilwali Palopo, Prof. Aminuddin menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tiga komisioner KPU Palopo menjadi alasan kuat perkara ini untuk berlanjut.

Pemecatan ini terkait dengan keputusan KPU Palopo yang tetap meloloskan berkas administrasi calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, meskipun diduga memiliki ijazah yang tidak sah.

“Kalau itu menjadi bukti, maka kemungkinan besar Mahkamah Konstitusi akan mendiskualifikasi pasangan calon pemenang karena tidak memenuhi syarat atau TMS,” tukasnya.

DKPP RI sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid. Ketiganya terbukti bertindak tidak profesional dan tidak akuntabel dalam tahapan pencalonan Pilwali Palopo.

Kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih, Andi Syafrani, optimistis gugatan kliennya dikabulkan dan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Insyaallah kami optimis lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Andi Syafrani.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk menghadirkan pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebagai saksi dalam sidang pembuktian.

“Kami berharap mereka bisa hadir untuk memberikan keterangan yang sama seperti yang mereka sampaikan dalam sidang DKPP,” tambahnya.

Sumber: