KPU Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD Sulsel

KPU  Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke DPRD Sulsel

--

DISWAY, SULSEL  - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) kepada DPRD Provinsi. 

Penyerahan SK tersebut dilakukan Ketua KPU Sulsel Hasbullah didampingi anggota  Marzuki Kadir, Hasruddin Husain dan Ahmad Adiwijaya. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi bersama Wakil Ketua 1 Rahman Pina, Waka 3 Supriadi Arif dan Waka 4 Fauzi Andi Wawo.

Penyerahan berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Sulsel,  Kamis, 6 Februari 2025. Penyerahan SK tersebut merupakan   bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan rapat paripurna DPRD terkait penetapan pasangan kepala daerah terpilih. 

DPRD Sulawesi Selatan  menjadwalkan rapat paripurna tersebut pada Jumat, 7 Februari 2025.

Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi menyampaikan,  hasil  rapat paripurna  akan  diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk  pelantikan. 

"Setelah itu surat usulan dari kami ke Kemendagri  akan diproses secara administrasi di sana.   Kenapa harus cepat? Mengingat banyaknya kabupaten/kota  dan provinsi yang akan dilantik secara bersamaan, sehingga proses administrasi takutnya akan menumpuk di kementerian, makanya kita proses lebih cepat semuanya," kata Ketua NasDem Makassar itu.

Diketahui,   KPU Sulsel telah menetapkan Andi Sudirman Sulaiman  - Fatmawati Rusdi sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel terpilih melalui  rapat pleno terbuka di Hotel Claro, Makassar, Rabu (5/2/2025) malam. Penetapan tersebut  melalui surat keputusan KPU Sulsel nomor 437 tahun 2025.

"Menetapkan saudara Andi Sudirman sulaiman dan saudari Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan periode 2025-2030 dengan perolehan suara 3.014.255 atau 65.32 persen dari total suara sah,” kata Anggota KPU Sulsel Upi Hastati membacakan surat keputusan.

Sumber: