Tanpa PSU, Pakar Hukum Sebut Putusan MK Mengarah ke Pelantikan FKJ-NUR
![Tanpa PSU, Pakar Hukum Sebut Putusan MK Mengarah ke Pelantikan FKJ-NUR](https://sulsel.disway.id/upload/8fdfb08b64624e34098737d199d0f734.jpg)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II yang menyidangkan Sengketa Pilwali Palopo.--
DISWAY, SULSEL - Mahkamah Konstitusi berpotensi besar mengeluarkan putusan sengketa Pilwali Palopo yang mengarah mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin (Trisal - Ome), kemudian memerintahkan pelantikan suara terbanyak kedua, Farid Kasim Judas - Nurhaenih (FKJ - Nur).
Itu berdasarkan putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat tiga komisioner KPU Palopo lantaran meloloskan syarat pencalonan Trisal Tahir, padahal ijazahnya tidak diakui negara alias terindikasi palsu.
Sebab, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memastikan, Trisal Tahir tidak pernah menjadi peserta ujian nasional yang berasal dari PKBM Yusha Jakarta.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar menilai, berlanjutnya sengketa Pilwali Palopo ke tahap pembuktian, telah menguatkan dalil gugatan pemohon FKJ - Nur dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, kata Prof Ilmar, apabila pemohon konsisten dengan dalil gugatan dengan penguatan bukti dan saksi, tidak menutup kemungkinan pasangan Trisal - Ome didiskualifikasi.
“Bisa saja langsung diskualifikasi. Kalau Mahkamah menganggap bahwa pasangan pemenang ini tidak memenuhi syarat, ya otomatis akan mendiskualifikasi,” katanya kepada Harian Disway Sulsel beberapa waktu lalu.
Prof. Ilmar menyebut, jika Mahkamah melakukan diskualifikasi kepada pasangan Trisal – Ome, otomatis suara terbanyak kedua akan naik dan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Palopo. Bahkan tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kalau diskualifikasi, itu otomatis paslon suara terbanyak di bawahnya yang naik. Karena tidak memenuhi syarat pemilik suara terbanyak,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Unhas ini juga mengungkapkan, pendiskualifikasian MK berlaku secara berpasangan. Sehingga, jika Majelis Hakim mengeluarkan putusan mendiskualifikasi, otomatis Trisal dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin juga gugur. Sekalipun yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya administrasi Trisal Tahir.
“Jelas kalau tidak memenuhi syarat, apalagi ini kan belum ditetapkan kan, otomatis konsekuensinya pasangan ini dianggap gugur. Kecuali kalau sudah ditetapkan, kemudian dibuktikan ijazahnya memang palsu, maka wakilnya yang naik. Tapi ini kan belum,” terangnya.
Diketahui, Majelis Hakim MK Panel II yang dipimpin Saldi Isra telah menggelar sidang pembuktian sengketa Pilwali Palopo pada Jumat, 7 Februari 2025, dengan menghadirkan saksi Ahli dan fakta.
Selanjutnya, Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025, agendanya mendengar keterangan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Jakarta.***
Sumber: