Subjektif Tafsirkan Amar Kasasi MA, Kejari Makassar Tahan Istri Owner Perumahan

Subjektif Tafsirkan Amar Kasasi MA,   Kejari Makassar Tahan Istri Owner Perumahan

--

Tindakan eksekusi itu, menurut dia, termasuk tindakan abuse of power yang dilakukan Kejari Makassar dan melanggar hak-hak terpidana sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yang mesti dilindungi oleh hukum.

“Kami meminta kepada JPU Rahmawati Azis, SH, MH Jaksa pada Kejari Makassar untuk segera mengeluarkan klien kami, Fatmawati Sultan Kaya dari Tahanan Lapas kelas II A Wanita Sungguminasa,” kata advokat dan Ketua Partai Buruh Sulsel ini.

“Meminta kepada Kejari Makassar untuk menanggugahkan eksekusi putusan Kasasi sebelum ada penjelasan secara resmi mengenai amar putusan  perkara No. 1741K/Pid/2024 dari Mahkamah Agung,” sambungnya.***

Sumber: