Ketua APDESI Takalar Ikut Diperiksa di Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut
<!-- wp:paragraph --> <p>DISWAY, Makassar - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Takalar, Wahyuddin Mapparenta ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang Pasir Laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemeriksaan terhadap diri Wahyuddin Mapparenta dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, Selasa, 28 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Info dari penyidik, nama saksi itu sudah diperiksa," tegas Andi Faik tanpa menjelaskan secara rinci waktu pemeriksaan Wahyudin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Andi Faik, pemeriksaan Wahyuddin untuk mengkonfirmasi beberapa informasi serta data yang diterima tim penyidik terkait proyek tambang pasir laut di Galesong tahun 2020. Diketahui, Wahyuddin adalah mantan Kepala Desa Aeng Batu Batu di Kecamatan Galesong Utara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Andi Faik menguraikan, sampai saat ini progres perkembangan perkara sudah masuk dalam tahap perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI). Estimasi tim penyidik, total kerugian negara yang ditimbulkan dari pengurangan harga jual tambang pasir laut sebesar Rp13 miliar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kasus ini sudah masuk tahap audit untuk perhitungan dan penentuan kerugian negara," tandas Andi Faik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) meminta Kejati Sulsel untuk bisa mengungkap aliran dana proyek tambang pasir.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kejati harus menggandeng PPATK untuk menguak aliran dana proyek tambang pasir laut. Dari awal GNPK telah menyarankan hal ini. Data PPATK akan menguak adanya dugaan orang ketiga yang disinyalir ikut menerima manfaat dari proyek tambang pasir laut ini," tegas Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ramzah juga meminta Kejati untuk memeriksa Bupati Takalar dalam kasus ini. "Semua pejabat yang mengetahui ihwal, proses serta progres proyek ini, harus dimintai keterangan, termasuk Bupati Takalar. Karena kasus ini sudah naik ke penyidikan, Kejati sudah saatnya mengumumkan nama tersangka," tegas Ramzah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, kasus ini pertama kali diendus setelah tim Jaksa menemukan adanya dugaan unsur melawan hukum dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar tahun 2020. Dimana, harga tambang pasir perkubiknya dijual Rp7.500. Nilai itu dianggap tidak relevan dengan harga jual yang ditetapkan dalam regulasi sebesar Rp10.000 per kubiknya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Turunnya nilai harga jual tambang pasir laut itu, didasari oleh adanya penawaran harga yang dilakukan pihak penambang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu, kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: