Tokoh Masyarakat Desak Aktivitas Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara Dihentikan

Tokoh Masyarakat Desak Aktivitas Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara Dihentikan

--

Dia meminta agar pihak kepolisian juga mendalami adanya dugaan kesalahan prosedural dalam penerbitan sejumlah dokumen perizinan tambang tersebut. Karena kami yakin kuat dugaan penerbitan izinnya itu tidak prosedural. Salah satunya warga setempat yang jelas berdampak tidak pernah dilibatkan semua dalam pembahasan izin-izinnya yang bersifat prinsip seperti izin lingkungan (amdal) dan lainnya.

BACA JUGA:Dugaan Ketidakjujuran Soal Status Hukum, Bawaslu Periksa Ome Selama 3 Jam

Tak hanya itu, dalam wilayah penambangan galian C di lokasi yang dimaksud, sebut Prof Agus, juga di sekitarnya terdapat puluhan pemilik lahan yang juga sama sekali tidak pernah dilibatkan apalagi disebut menerima hak atas lahannya yang telah beralih fungsi menjadi lokasi penambangan galian C.

"Jadi kita harap kepolisian mengusut lebih lanjut adanya dugaan kesalahan prosedural dalam kepemilikan izin tambang oleh perusahaan yang ada di lokasi tersebut. Karena dugaan kuat izin diberikan tanpa prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang," Prof Agus menandaskan. (*)

Sumber: