Jaga Estetika Kota, Pemkot Makassar Akan Tindak Tegas Usaha yang Pasang Poster di Pohon

Tangkapan layar surat edaran larangan paku pohon. --
DISWAY, SULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Tentang larangan pemakuan dan pemasangan reklame pada pohon penghijauan.
Larangan itu meliputi memaku pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, baleho di pohon tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan median jalan dalam wilayah Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membenarkan edaran tersebut. Menurutnya, larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup. Dari dulu sudah menjadi perhatian bersama.
"Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho)," tegas Munafri.
Oleh sebab itu, mantan Bos PSM itu tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota ini. Tindakan ini menurutnya dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
"Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk," lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.
Appi menilai, menugaskan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP kota untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di Kota ini.
"Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan," jelasnya.
Ketua IKA FH Unhas terpilih itu mengatakan, saat ini belum memasuki tahun politik sehingga dikeluarkan SE tersebut.
Dengan demikian, jika memasuki tahun politik Pileg atau Pilkada sudah dihindari tindakan memaku pohon dengan ragam kegiatan. Ia mengakui, setiap musim politik banyak pohon di wilayah Makassar menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan Baliho ditempelkan.
Ia mengatakan, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
"Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Suapay pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal," ungkap Appi.
"Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu," tambah Munafri.
Diketahui, surat edaran yang dikeluarkan pada Maret 2025. Ditujukan kepada Camat se-Kota Makassar, Lurah se-Kota Maksesar, Instansi/Perusahaan dan Masyarakat Kota Makassar.
Sumber: