Visi-Misi Andalan Hati Disederhanakan: Terjadi Perbedaan Antara KPU dan RPJMD

Visi-Misi Andalan Hati Disederhanakan:  Terjadi Perbedaan Antara  KPU dan RPJMD

Rapat Pansus RPJMD DPRD bersama Pemprov Sulsel di lantai 2 gedung tower DPRD Provinsi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa, (15/4/2025).--

DISWAY,  SULSEL  -  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Sulawesi Selatan, Andi Patarai Amir, mengungkapkan adanya perbedaan antara visi-misi pasangan 

Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel,  Andi Sudirman Sulaiman  - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) yang disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan yang tertuang dalam draft awal RPJMD  2025-2030.

Menurut Patarai, terdapat delapan poin misi yang awalnya disampaikan ke KPU saat pendaftaran pasangan calon. Namun dalam dokumen RPJMD, delapan misi tersebut diringkas menjadi empat poin. Meski begitu, ia menegaskan bahwa empat misi yang dihilangkan telah dilebur ke dalam empat misi yang tercantum.

“Memang ada beberapa poin misi. Ada delapan poin misi yang disetorkan ke KPU, ini disingkat menjadi empat misi. Tapi empat misi yang hilang itu tertuang dalam empat misi yang ada, dia satukan,” jelas Patarai di sela rapat pansus pembahasan RPJMD di gedung tower DPRD Sulsel,  Selasa, (15/4/2025).

Ia menyebut, Pansus akan memutuskan apakah akan menggunakan versi misi yang disetor ke KPU atau tetap dengan format empat misi yang ada dalam dokumen RPJMD saat ini.

"(Yang disetor ke KPU lain?) Lain, sisa empat poin misi. Tapi mereka mengatakan, tidak mengurangi makna yang disampaikan ke KPU," tambahnya.

Saat ini, pembahasan RPJMD masih berada pada tahap awal. Pansus menargetkan proses ini dapat rampung secepatnya, mengingat batas waktu penyusunan nota kesepakatan yang ditetapkan dalam Permendagri hanya 10 hari.

“Kami sudah masuk pokok pembahasan dan ada beberapa hal muatan materinya tidak sinkron dengan yang tertuang dalam Inmendagri,” katanya.

Ia mencontohkan, salah satu perbedaan teknis adalah pada penggunaan bahasa dalam penyusunan tujuan dan sasaran. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) meminta agar menggunakan 'bahasa kondisi', namun dalam dokumen RPJMD justru digunakan 'bahasa kerja'. Hal ini menjadi salah satu  perdebatan.

“Kami cuma fokus di Bab 3. Ada bahasa teknokratik yang masyarakat awam tidak paham. Saya saja tidak paham bahasa teknokratik,” imbuhnya Patarai. (*)

Sumber: