Dua Bandar Narkotika Ditangkap di Bulukumba, Polisi Sita 37 Saset Sabu-sabu

BANDAR NARKOTIKA--- Salah satu dari dua bandar narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi di Bulukumba.(Foto : AF)--
DISWAY,BULUKUMBA - Polisi berhasil menggagalkan 37 saset narkoba siap edar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dua orang bandar pun ikut diringkus.
Penangkapan bandar narkoba tersebut terjadi Jumat, 11 April 2025 lalu, di Lingkungan Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, mengatakan, pelaku yang diamankan oleh pihaknya MA (21) dan HG (28).
"Keduanya ditangkap di rumah MA di Desa Polewali, Kecamtan Gantarang. Pada saat kita tangkap mereka sedang packing barang tersebut," kata AKP Syamsuddin, Selasa, 15 April 2025.
Penangkapan itu berdasarkan informasi warga setempat. Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus. Dan, kata Syamsuddin pihaknya masih menyelidiki jaringan serta pemasok narkoba itu di Butta Panrita Lopi.
"Masih kita dalami jaringan dan pemasoknya. Nanti kita sampaikan lagi," terangnya.
Lebih jauh, narkoba yang berhasil disita, Syamsuddin menyebutkan jika dari hasil pemeriksaa keterangan pelaku. Narkoba sebanyak 37 saset itu akan di edarkan dan dipasarkan melalui sosial media.
"Narkoba ini kata dari pelaku yang kita tangkap itu dijual melalui Instagram," ungkap perwira tiga balok tersebut.
Syamsuddin menyebutkan jika telah dipasarkan di sosial media. Pelaku kemudian melakukan sebuah sistem tempel dilokasi yang yang telah ditentukan jika sudah terjadi kesepakatan antara pembeli.
Barang-bukti 37 saset sabu ini disita petugas dari tangan pelaku beserta 2 skil atau alat timbangan,1 Pcs plastik klip kosong, 3 unit Handphone dan 2 unit Sepeda motor.
Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(AF)
Sumber: