Pengedar Narkoba di Bulukumba Kembali Diringkus, Polisi Sita 5 Saset Sabu

BARANG BUKTI--- Saset narkotika jenis sabu yang diamankan Satuan Narkoba Polres Bulukumba di tangan dua pengedar yang berhasil diringkus, Rabu (25/5/2025) lalu--
DISWAY,BULUKUMBA - Polres Bulukumba kembali meringkus dua orang pengedar narkoba. Keduanya berinisial SA (43) dan HI (36). Mereka diringkus di kawasan Perumahan, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Rabu (21/5/2025) lalu.
Dari tangan kedua pengedar ini, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menyita 5 saset sabu sebagai barang-bukti.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya peredaran sabu-sabu di Desa Polewali. Penyelidikanpun dilakukan untuk mencari keberadaan pelaku.
"Di lokasi tersebut, tim berhasil menemukan dua orang terduga pelaku SA dan HI beserta barang bukti 5 saset narkoba," ujar Syamsuddin dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025)
Usai keduanya diamankan, terduga pelaku langsung dibawah ke Mapolres Bulukumba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui telah mengkonsumsi 1 saset narkoba.
"Sabu tersebut merupakan milik SA. Ia juga mengakui bahwa awalnya terdapat tujuh saset, namun satu saset telah dijual dan satu lagi telah mereka telah gunakan," bebernya.
Perwira tiga balok ini menambahkan, sementara terduga pelaku HI ikut serta dalam proses penjualan narkoba selama ini.
Selain kedua pria ini, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran tersebut. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.
"Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.(AF)
Sumber: