Gugatan Nomor Cantik Telkomsel di PN Makassar Terus Berlanjut, Hadirkan Ahli

Penggugat Telkomsel, Sucianto bersama Penasehat Hukumnya, St Fatiha, keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar. --
DISWAY, SULSEL – Persidangan perkara gugatan terkait nomor cantik Telkomsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (15/4/2025).
Sidang nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak, yakni penggugat Sucianto dan tergugat PT Telkomsel.
Kuasa hukum penggugat, ST Fatiha, menghadirkan Ketua DPP Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Abas Zulkarnain, sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya, Abas menyatakan bahwa tanggung jawab aktivasi kartu perdana sepenuhnya berada di tangan operator seluler.
“Jika ada masalah dalam aktivasi kartu perdana, maka itu adalah tanggung jawab operator. Operator memiliki otoritas dan teknologi untuk mengaktifkan kartu, bukan pihak lain,” ujar ST Fatiha mengutip keterangan saksi.
Di sisi lain, pihak Telkomsel menghadirkan saksi ahli Sulastri dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Namun, ST Fatiha menyayangkan kehadiran saksi tersebut yang dinilai berpihak kepada pelaku usaha.
“BPSK seharusnya membela konsumen. Tapi dalam hal ini, malah membela pelaku usaha. Padahal Telkomsel sendiri telah mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bukti yang diajukan pihaknya cukup kuat, dan Telkomsel tidak membantah adanya kekeliruan.
“Kami percaya dengan bukti-bukti yang kami hadirkan di persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Telkomsel belum memberikan keterangan resmi kepada media hingga berita ini diturunkan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 22 April 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. Sedangkan putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan pada 28 April 2025.
Simcard Asli, Tapi Nomor Sudah Digunakan Pihak Lain
Sucianto, selaku penggugat dan pembeli nomor cantik tersebut, mengungkapkan bahwa kartu SIM yang dibelinya dari PT Finnet Indonesia, anak perusahaan PT Telkom, adalah asli. Namun, saat hendak diaktifkan, kartu tersebut tidak memiliki sinyal karena nomor telah digunakan pihak lain sejak 2023.
“Waktu saya cek, ternyata nomor itu sudah aktif digunakan orang lain. Saya sempat kirim pesan WhatsApp ke nomor tersebut dan centang dua, berarti aktif. Tapi saat saya pasang di HP, tidak ada sinyal sama sekali,” jelas Sucianto.
Sumber: