Hendak Kabur, Resedivis Curat di Bontomarannu Ditembak

Hendak Kabur, Resedivis Curat di Bontomarannu Ditembak

RESEDIVIS CURAT--- Resedivis Curat (duduk) yang ditembak oleh Tim Opsnal Polsek Bontomarannu, Gowa karena hendak Kabur saat ditangkap--

DISWAY,GOWA---Polsek Bontomarannu, Gowa cukup berhasil dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat. Sudah banyak pelaku curat ditangkap.

Terbaru, MA (56). Resedivis curat ini ditembak karena hendak melarikan diri usai diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Lingkungan Bontomanai, Kelurahan Bontomanai. 

Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa yang dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan ini. Ia mengungkapkan,  bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan polisi, masing-masing dengan nomor LP.B/58/V/2025/SPKT/SEK.BOMAR/RES.GOWA, tanggal 02 Mei 2025 dan LP.B/62/V/2025/SPKT/SEK.BOMAR/RES.GOWA, tanggal 14 Mei 2025.

Pelaku, kata dia terlibat dalam dua kasus pencurian secara beruntun pada tanggal 1 dan 2 Mei 2025. Masing-masing di Dusun Timbuseng, Desa Sokkolia dan di kebun rambutan Jalan Bontotene, Kelurahan Borongloe.

Korban pertama berinisial S (43), mengalami kerugian sekitar Rp1.700.000 akibat kehilangan alat pemancar wifi dan mesin air merk Shimizu.

"Modus pelaku adalah dengan memanjat pagar, mencungkil jendela dan pintu kamar, kemudian memotong pipa menggunakan parang untuk mengambil mesin air," beber Ipda Irzal Makkawaru, Kamis (15/5/2025).

Korban kedua, lanjut Ipda Irzal berinisial AFR (48). Korban mengalami kerugian hingga Rp7.500.000 setelah pelaku membobol pintu rumah dan mengambil satu unit mesin alkon serta dua unit mesin air merk Shimizu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit mesin pompa air merk SHIMIZU dan satu unit mesin pompa air ALKON merk HONDA.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, kami memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bontomanai. Tim segera bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar IPDA Irzal.

Namun, saat dilakukan pengembangan untuk penunjukan TKP, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari atas mobil. Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga tersungkur.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah dinyatakan stabil, ia diamankan ke Polsek Bontomarannu guna proses hukum lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri mesin pompa air merek Shimizu dan Honda di beberapa lokasi, termasuk di lingkungan Cambayya, Kelurahan Bontomanai," terangnya. 

Diketahui, MA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah ditangani Polsek Parangloe pada tahun 2020 lalu. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandasnya.

Sumber: