Gasak Kalung Emas di Puskesmas Manuju, Pelaku Diringkus

S, pelaku pencurian kalung emas di Puskesmas Manuju--
DISWAY,GOWA---S (37 tahun) tak berkutik. Pria berbadan bongsor itu diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Manuju karena melakukan tindak pidana pencurian.
S menggasak kalung emas milik pasien Puskesmas Manuju. Aksi pencurian itu dilakukan oleh S pada hari Kamis (8/5/2025) lalu di Puskesmas Manuju, Dusun Maccini Dalle, Desa Moncongloe. Korbannya seorang perempuan, HN (48 tahun).
PS Kanit Reskrim Polsek Manuju, Aiptu Amrianto membenarkan kejadian ini. "Pelakunya telah diringkus, Senin (12/5/2025) lalu. Dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Manuju," ujar Aiptu Amrianto, Selasa (13/5/2025).
Ia membeberkan, kronologis kejadian pencurian itu sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban HN datang ke Puskesmas Manuju untuk memeriksakan kesehatannya.
Saat pemeriksaan jantung, korban diminta oleh seorang saksi bernama Salmia untuk melepaskan kalung emas miliknya seberat 25 gram. Kalung tersebut kemudian disimpan korban ke dalam tas yang diletakkan di samping tempat duduknya.
Namun, setelah pemeriksaan jantung selesai, korban diarahkan ke ruang lain untuk pengambilan sampel darah dan meninggalkan tas berisi kalung tersebut di ruangan awal.
'Di saat ruangan dalam keadaan sepi, pelaku yang juga berada di Puskesmas Manuju memanfaatkan situasi dengan membuka tas korban dan mengambil kalung emas tersebut," tuturnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Manuju sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/V/2025/SPKT/Polsek Manuju, Polres Gowa, Polda Sulsel, tanggal 8 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya.
Tim Reskrim Polsek Manuju yang dipimpin langsung oleh AIPTU Amrianto kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 25 gram juga berhasil diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," pungkas Iptu Amrianto.(rus)
Sumber: