Polemik Dana Cadangan PDAM Makassar, Beny Iskandar: Semua Proses Sesuai Regulasi

Mantan Dirut PDAM Makassar, Beny Iskandar. --
DISWAY, SULSEL - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Beny Iskandar, angkat bicara terkait polemik dana cadangan perusahaan umum daerah tersebut yang sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Menurut Beny, dana cadangan PDAM Makassar hanya terjadi di eranya, periode 2022 - 2024. Kendati, kata dia, dana cadangan hanya bisa terealisasi ketika perusahaan sehat. Sementara di era Hamzah Ahmad menjabat Dirut PDAM Makassar periode 2019 - 2020, tidak ada dana cadangan lantaran perusahaan memiliki utang Rp5,9 miliar.
"Proses terjadinya dana cadangan ini hanya terjadi di era saya. Di era sebelumnya tidak ada istilah dana cadangan, karena di era sebelumnya itu perusahaan rugi," kata Beny Iskandar dalam konferensi persnya di salah satu cafe di Jalan Hertasning Makassar, Selasa, 10 Juni 2025.
"Rugi dalam pengertian memiliki akumulasi utang yang belum dilunasi. Sehingga di periode yang lalu direksi itu tidak punya kewajiban menyetorkan dividen karena masih ada utangnya Rp5,9 miliar," sambungnya.
Menurut Beny, dana cadangan yang tersimpan di Bank di masa kepemimpinannya sebesar Rp14 miliar. Tersimpan di beberapa bank.
Diungkapkan Beny, dana cadangan itu mulai diberlakukan pada tahun 2022, setelah menjadi Dirut definitif.
Ketika itu, Beny beserta direksi lainnya, turut melunasi utang di era Hamzah Ahmad sebesar Rp5,9 miliar, serta mencetak laba Rp27 miliar.
Sehingga PP 54 Tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai diberlakukan. Di mana, penerapan dana cadangan sesuai regulasi yang ada, dengan menyisihkan 20 persen dari laba bersih dipotong pajak.
"Selama 3 tahun berturut-turut, alhamdulillah, direksi yang kami berlima, berhasil mencetak laba dan menyetorkan dividen ke pemerintah kota Makassar. Terakhir, kita setor dividen, itu Rp11 miliar. Sehingga dipotong juga dana cadangannya itu, Rp2,1 miliar," bebernya.
Di sisi lain, Beny juga menjelaskan terkait deposito yang dilakukan kerjasama antar perusahaan atau bisnis to bisnis (B to B).
Diakuinya, deposito yang dilakukan melalui B to B, merupakan tawaran dari bank yang di namakan Program Pengembangan Operasional (PPO). Manfaat dari PPO tersebut, diklaim Beny, laporannya lengkap.
"Manfaat dari PPO itu digunakan untuk kegiatan perusahaan, salah satunya peringatan ulang tahun PDAM. Tidak ada satu sen pun yang masuk ke pribadi-pribadi direksi," tegas Beny.
Beny mengungkapkan, program serupa juga telah dilakukan sejak 2020 di masa kepemimpinan Hamzah Ahmad, sebagai Dirut PDAM Makassar periode 2019 - 2020 dengan nilai deposito Rp20 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN).
"Masalahnya, manfaat PPO tahun 2020 dalam bentuk barang tidak pernah tercatat masuk di PDAM. Bahkan ada permintaan dari Pak Hamzah agar barang diganti uang tunai (sebesar Rp315 juta). Namun dana Rp315 juta itu juga tidak tercatat masuk ke perusahaan," beber Beny.
Sumber: