Polemik Dana Cadangan PDAM Makassar, Beny Iskandar: Semua Proses Sesuai Regulasi

Mantan Dirut PDAM Makassar, Beny Iskandar. --
Ia menambahkan, pada 2022 pihaknya melakukan adendum terhadap kerja sama tersebut demi menyelamatkan perusahaan dari potensi gugatan bank karena ketidakpatuhan atas perjanjian sebelumnya.
"Kalau pertanyaannya, kenapa kita melakukan PPO dengan bank, nah itu saya mengikut dari direksi yang lama. Saya kan ini mewarisi kepemimpinan Pak Hamzah (Plt Dirut PDAM Makassar). Saya melanjutkan," bebernya.
" Sehingga saya masuk tahun 2022, saya adendum untuk 2 bulan, memenuhi kewajiban Hamzah kemarin. Ini yang kami lakukan. Jadi kita selamatkan dia pada saat itu. Tapi manfaatnya, ke dia bukan ke kami. Padahal kami yang menyelamatkan ini," sambung Beny.
Beny menegaskan bahwa semua direksi dan dewan pengawas telah memenuhi panggilan klarifikasi oleh Kejati Sulsel memberikan keterangan sebagaimana mestinya pada Kamis, 5 Juni 2025 lalu.
"Kami tidak mendahului proses hukum dan sangat menghargai," ucapnya
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan perusahaan, termasuk pengelolaan dana cadangan dan dividen, selalu diaudit oleh auditor independen dan instansi pengawas seperti BPKP, Inspektorat, dan Ekbank.
"Tiga tahun berturut-turut diperiksa BPKP, tidak pernah ada temuan apapun, termasuk soal dana cadangan dan PPO ini. Bahkan auditor independen hanya menyarankan agar manfaat dari PPO dicatat di kas perusahaan," imbuhnya.
Sejauh ini Harian Disway Sulsel berusaha mengkonfirmasi Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad. Namun belum memberikan respon.(*)
Sumber: