Rektor UNM Irit Bicara Soal Mark-up Pengadaan Komputer dan Smart Board: Tunggu Saja

Rektor UNM Irit Bicara Soal Mark-up Pengadaan Komputer dan Smart Board: Tunggu Saja

Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Karta Jayadi. --

DISWAY,  SULSEL  - Rektor Universitas Negeri Makassar,  Prof Karta Jayadi memilih irit bicara mengenai dugaan mark-up anggaran pengadaan  komputer dan smart board di kampus UNM.

Prof Karta mengaku, pihaknya masih menunggu hasil proses penyelidikan di Kejaksaan dan Kepolisian.

"Sedang dalam penyelidikan kepolisian dan di kejaksaan. Sabar tunggu aja. Nanti kalo sudah ada hasilnya saya baru bisa komentar," singkat Prof Karta dikonfirmasi,  Selasa, 1 Juli 2025.

Diketahui, dugaan mark-up anggaran pengadaan  komputer dan smart board terungkap setelah  Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Sulsel, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi  dalam pengelolaan  proyek di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp87 miliar ke Aparat Penegak  Hukum (APH).

Laporan PSMP  masuk ke Polda Sulawesi Selatan pada 2 Juni 2025. Kemudian laporan yang sama  diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, 3 Juni.

Ketua PSMP Sulsel, Ichsan Arifin membeberkan, dugaan mark - up tersebut setelah UNM

 menerima alokasi anggaran sebesar Rp87 miliar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui program Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PR-PTN).

Dana ini bertujuan mendukung transformasi UNM dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

PSMP menduga dalam pelaksanaan proyek tersebut  terdapat sejumlah penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, termasuk pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya, mengenai penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa

Ichsan  juga mengungkap adanya dugaan mark-up dalam pengadaan barang, seperti komputer dan smart board. Di mana pengadaan 75 unit komputer, harga per unit disebut mencapai Rp32 juta, padahal harga pasaran hanya sekitar Rp24 juta. Terjadi selisih Rp7 juta per unit.

Sementara pengadaan smart board senilai Rp250 juta per unit juga dinilai janggal. Ichsan menyebut ada selisih harga sekitar Rp100 juta dari harga pasaran.

"Beberapa pengadaan dilakukan melalui e-katalog, padahal seharusnya lelang karena tingkat kompleksitas proyek, seperti pembangunan ruang laboratorium standarisasi," ungkapnya menandaskan. (*)

Sumber: