Serahkan SK, Sekda Takalar Ingatkan Kode Etik PPPK

Serahkan SK, Sekda Takalar Ingatkan Kode Etik PPPK

<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR</strong> --Lega, sepertinya itu yang dirasakan ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru lingkup Pemkab Takalar yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Pemkab Takalar telah menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) pengangkatan mereka di Baruga I Mannindori Kantor Bupati Takalar, Selasa (1/11/2022). Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi mengaku bersyukur dapat menyerahkan SK itu. Betapa tidak, penyerahan SK tersebut sudah dinantikan beberapa bulan yang lalu. "Dalam bekerja, kita harus menghadirkan kinerja yang sesuai dengan regulasi dan kode etik. Jangan sampai kita berdampak hukum. Kreatif dan komunikatif juga diperlukan," pesan Hasbi. Hasbi juga memberikan motivasi agar guru yang telah menerima SK bisa bekerja ikhlas dan tulus mendidik siswa sehingga menciptakan generasi yang membanggakan. "Kita harus memiliki prinsip bekerjalah tanpa berharap uang dan jangan berlawanan dengan pimpinan. Jadilah bawahan yang baik sebelum menjadi atasan yang baik," ujar Hasbi. "Jika ingin lebih sejahtera, jangan hanya mengandalkan pendapatan sebagai ASN, tetapi selingi dengan berwirausaha. Kita harus rancang pendapatan harian dan mingguan sehingga ekonomi rumah tangga tetap stabil," tambahnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Irwan dalam laporannya mengatakan, PPPK formasi guru tahun 2021 sebanyak 296 orang. Sebelumnya, kata Irwan, Kemenpan-RB telah menetapkan formasi untuk Kabupaten Takalar sebanyak 345 orang. Rinciannya tenaga guru PPPK Kemenag, ahli pertama guru agama Islam sebanyak 20 formasi, tenaga guru Kemendikbud SD sebanyak 243 formasi dan tenaga guru Kemendikbud SMP sebanyak 82 formasi. Dari 345 formasi PPPK guru yang ditetapkan itu, yang dinyatakan lulus sebanyak 298 orang, namun satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh BKN Regional IV Makassar karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan ijazah S1. "Satu orang lagi mengundurkan diri dengan alasan lebih memilih untuk terdata sebagai non-ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar sebagai penyuluh, sehingga total PPPK guru saat ini 296 orang," ungkap Irwan. (*) Penulis: Zulkarnaen

Sumber: