Perubahan Dapil DPR Tunggu Putusan Pusat

Perubahan Dapil DPR Tunggu Putusan Pusat

<strong>diswaysuldel.com, MAKASSAR</strong> -- Tiga daerah pemilihan (Dapil) untuk kursi <a href="https://diswaysulsel.com/dpr-ri-akan-bentuk-panja-desak-pemerintah-tidak-perpanjang-izin-kk-pt-vale-indonesia/">DPR RI</a> di Sulsel berpotensi berubah. Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyerahan penataan dapil Pileg 2024 kepada KPU. Ketua <a href="https://sulsel.kpu.go.id/berita/baca/7833/kpu-sulsel-menggelar-pelepasan-mahasiswa-unm-program-mbkm">KPU Sulsel</a>, Faisal Amir mengatakan, berdasarkan putusan MK penataan dapil DPR RI dan DPRD tingkat provinsi menjadi gawai KPU. Sehingga masih menunggu petunjuk tekhnis dari pusat. "Kita belum menghitung. Kita menunggu petunjuk dari pusat melalui Peraturan KPU," kata Faisal Amir di sela rapat pleno pencermatan finalisasi dapil DPRD kabupaten/kota di Hotel Mercure Makassar, Sabtu, (24/12/2022). Sementara Anggota KPU Sulsel bidang Tekhnis, Asram Jaya mengatakan, pihaknya mulai mensimulasikan penataan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi. Apakah masih mengacu dapil lama atau mengalami perubahan. "Ini baru kita simulasikan. Mudah-mudahan tahapannya seperti kabupaten/kota, ada rangkaian uji publik dan melibatkan stakholder. Kita tunggu aturannya. Karena putusan mahkamah konsitusi tindak lanjutnya KPU RI seperti apa. Termasuk PKPU keputusan teknisnya," ujar Asram. &nbsp; <h3>Perhatikan Aspek Kuantitatif dan Kualitatif</h3> Asram menjelaskan, perubahan dapil DPR RI dan DPRD provinsi akan melihat aspek kuantitatif dan kualitatif. Serta mengacu tujuh prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Menurut Asram, penataan dapil DPRD kabupaten/kota masih menggunakan Data Agregat Kependudukan semester 1 (DAK-1). Kemudian menjadi dasar dari segi komposisi penduduk dan kursi. Sehingga Asram mengaku belum bisa memastikan apakah terjadi perubahan atau tidak dapil DPR RI dan DPRD Provinsi. " Kita belum ke situ. Karena kemarin ada keluar DAK-2 untuk data pemilih. Nanti ini selesaikan lagi dengan Kemendagri. Karena yang pasti ada beberapa kabupaten/kota jumlah penduduk berkurang tidak berpengaruh di kabupatennya," jelas Asram. Ia mengungkapkan, keluarnya putusan MK tersebut akan menyita waktu dalam penataan dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Apalagi terjadi urbanisasi penduduk. Bakal berdampak dalam penataan dapil. "Di kabupaten/kota terjadi pengurangan, terjadi penambahan. Tetapi dalam interval itu yang problem, dalam akumulasi kabupaten kota ini berkurang di hitung di Provinsi, itu bisa berdampak. Makanya kita simulasikan ini, bisa panjang. Kita tunggu KPU RI karena kebijakannya, kita tinggal menjalankan saja," tukasnya. Sebelumnya, Sekretaris Partai Gelora Sulsel, Mudzakir Ali Djamil berharap penataan dapil tersebut melibatkan partai politik. Kita berharap dalam penyusunan formasi dapil pihak KPU mengundang partai untuk mendengarkan masukan dan tawaran terkait dapil," tandasnya. (*) &nbsp; Penulis: Akbar NQ

Sumber: