Kasasi Ditolak, Jaksa Kejari Sinjai Eksekusi AZ Masuk Rutan

Kasasi Ditolak, Jaksa Kejari Sinjai Eksekusi AZ Masuk Rutan

<strong>DiswaySulsel, Sinjai </strong>- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai mengeksekusi AZ (51) terpidana kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya. Terpidana (AZ) langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Sinjai untuk menjalani hukuman, Rabu (24/5/2023). Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) R. Joharca Dwiputra menjelaskan bahwa sebelumnya terpidana telah menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan hasil putusannya dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara. "Hasil putusan tersebut terpidana mengajukan banding, namun hasil banding pada 12 Agustus 2021 tetap menguatkan hasil putusan," ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) Setelah melakukan banding, lanjut Joharca mengatakan, terpidana kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan yang menuntutnya selama 1 tahun penjara, namun permohonan kasasi terdakwa ditolak. "Setelah putusan Mahkamah Agung terkait permohonan kasasi terpidana ditolak dan telah berkekuatan hukum tetap (incrah), maka tim eksekutor, saya bersama Kasi Intel melakukan eksekusi terhadap terpidana (AZ) hari ini," ungkapnya. "Terpidana akan menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp.50 juta rupiah subsider 2 bulan serta uang pengganti kurang lebih Rp.79 juta rupiah subsider 6 bulan," sambungnya. Joharca menambahkan, dalam pekerjaan tersebut, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang jumlahnya kurang lebih Rp.296 juta rupiah dari total anggaran sebesar Rp.870 juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 lalu. "Pengungkapan perkara ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan jumlah kerugian keuangan negara oleh pihak inspektorat daerah kabupaten sinjai. Perkara ini mulai diselidiki pada tahun 2019," pungkasnya. Diketahui, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan 2 tersangka atas kasus korupsi pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya yakni, AZ sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Sinjai bersama SF selaku Kontraktor. (*/fan)

Sumber: