Perda Pertanggungjawaban APBD Gubernur Sulsel, Dewan Tunggu Tindak Lanjut Catatan BPK

Perda Pertanggungjawaban APBD Gubernur Sulsel, Dewan Tunggu Tindak Lanjut Catatan BPK

<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR </strong>- DPRD Sulsel tengah menunggu dokumen Perda Pertanggungjawaban APBD dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sebagai tindak lanjut dari catatan yang diberikan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Sulsel yang diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Belum. Nanti masuk suratnya pak gubernur, namanya Perda Pertanggungjawaban APBD. Dia yang kasih masuk tidak bisa diinisiasi oleh DPR, dia akan masukkan, kita sudah punya pegangan Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK RI)," ujar Anggota DPRD Sulsel Usman Lonta, ketika dihubungi Harian Disway Sulsel, Selasa 30 Mei 2023. Apabila surat ini telah sampai di tangan pimpinan DPRD Sulsel, Legislator bersama dengan Pemprov Sulsel baru bisa menggodok penyelesaian catatan-catatan tersebut. "Langkah selanjutnya melakukan perhitungan anggaran, semua temuan BPK ditindak lanjuti. Baik itu tindak lanjut administrasi, ya kita suruh selesaikan secara administratif," bebernya. "Kalau tindak lanjutnya kerugian negara, itu ditindaklanjuti melalui surat pengembalian. Itu fungsinya di DPRD baru kita sahkan menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah," sambungnya. DPRD Sulsel, tegas Anggota Fraksi PAN ini, sudah pasti menindaklanjuti setelah surat telah dimasukkan oleh Gubernur Sulsel. "Kita bahas sampai tuntas, acuannya itu laporan hasil pemeriksaan BPK," terangnya. Menurut Anggota Badan Anggaran itu, Gubernur Andi Sudirman hanya punya waktu sampai medio Juni 2023 untuk mengirimkan surat tersebut. Seusai itu, baru DPRD Sulsel dapat menindaklanjuti bersama Pemprov. Biasanya, lanjut Calon Anggota DPR RI itu, pembahasan dan penyelesaian dilakukan selama satu bulan. (fat/sky)

Sumber: