Anggota Bareskrim Polri Berpangkat Iptu Diduga Selingkuh, Buat 12 Video Syur Bersama Janda

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Seorang perwira Polri, Iptu MIP yang bertugas di Bareskrim Polri membuat geger publik. Pasalnya, Iptu MIP dilaporkan oleh istrinya ke Propam Polri karena diduga telah melakukan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bukan hanya itu, Iptu MIP diduga selingkuh serta buat 12 video syur dengan Janda berinisial AM. Istri Iptu MIP yang berinisial AHS ini menceritakan perselingkuhan itu telah terjadi sejak 2021 lalu. AHS menyatakan, perselingkuhan ini diketahui setelah sang suami mendadak mengirim pesan melalui melalui handphone yang menyatakan meminta berpisah. Setelah itu, dia mengadu ke kakak iparnya, dan diminta datang ke Jakarta dari Medan, Sumatera Utara. Kebetulan sang suami memang sedang menempuh pendidikan di PTIK, Jakarta. Selama di Jakarta sang istri mengaku tidak tinggal bersama MIP. AHS pun menyatakan sempat menemukan 12 video asusila MIP dengan AM di handphone suaminya. Terkait hal ini, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan adanya kejadian tersebut. Brigjen Ramadhan mengatakan perkara yang menjerat Iptu MIP itu ditangani Propam setelah istrinya, AHS membuat pengaduan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu MIP terbukti melakukan KDRT hingga perselingkuhan. "Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu. MIP, saudari AHS, dan saudari R merupakan ibu dari saudari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023). Divisi Propam Polri melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP yang dilaporkan oleh istrinya AHS karena kasus perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak dan perbuatan asusila. Jenderal bintang satu itu mengatakan sanksi patsus terhadap Iptu MIP dilakukan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh DivPropam Polri. “Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni sampai dengan 4 Juli 2023,” tutup Ramadhan.
Sumber: