Berperan Aktif Mendukung Program Kekayaan Intelektual, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan dari Menkumham

Berperan Aktif Mendukung Program Kekayaan Intelektual, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan dari Menkumham

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly beri penghargaan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaeman atas peran aktifnya dalam membangun dan melindungi serta mendukung program Kekayaan Intelektual di Provinsi Sulawesi Selatan. Penghargaan ini diterima langsung oleh Gubernur dalam kegiatan pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di Hotel PIPO Makassar, Jumat  (28/7/2023). Pada kesempatan yang sama terdapat 6 (Enam) Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan penghargaan yang sama dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen. Keenamnya adalah Walikota Makassar, Walikota Parepare, Bupati Bulukumba, Bupati Bone, Bupati Maros dan Bupati Barru Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen KI Min Usihen dan Staf Ahli Menteri Bidang reformasi Birokrasi Asep Kurnia kepada para Kepala Daerah. Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak usai prosesi penyerahan piagam penghargaan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan para Kepala Daerah atas dukungannya. “Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Sulsel baik itu di bidang Pemasyarakatan, Keimigrasian maupun dalam bidang pelayanan Hukum dan HAM terkhusus mendorong masyarakat, dunia pendidikan, juga pelaku usaha di wilayahnya saya ucapkan terima kasih,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa dengan itu semua sehingga mereka mau mendaftarkan ataupun mencatatkan produk - produk dan karya ciptanya sebagai kekayaan intelektual dan tentunya hal ini akan mewujudkan perekonomian Sulawesi Selatan yang tangguh. Tak lupa pula Kakanwil mengajak seluruh Kepala Daerah Untuk dapat terus bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam mengidentifikasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis agar nantinya dapat didaftarkan dalam Kekayaan Intelektual. (*)

Sumber: