Rumah Pimpinan KPK Firli Bahuri Diduga Digeledah, Begini Penjelasan Humas Polda Metro Jaya

Rumah Pimpinan KPK Firli Bahuri Diduga Digeledah, Begini Penjelasan Humas Polda Metro Jaya

<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA </strong>- Beredar isu dugaan penggeledahan rumah Firli Bahuri ditanggapi pihak Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tidak bisa berspekulasi. Pihaknya akan menyampaikan apa yang telah dilakukannya saja. "Jangan berspekulasi apa yang belum dan akan dilakukan, karena kita selalu menyampaikan apa yang sudah dilakukan," katanya kepada awak media, Kamis (12/10/2023). Sejauh ini, pihaknya masih pada tahap pemeriksaan beberapa saksi. Diantaranya, pemeriksaan pada Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. "Konteksnya sampai saat ini baru pemeriksaan saksi, khususnya saudara IA," terangnya. Sebelumnya, rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diduga digeledah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 era Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai Menteri Pertanian. Ketua RW di lokasi, Irwan Irawan mengatakan tidak ada penggeledahan di kediaman Firli. "Tidak benar, tidak ada kegiatan apa-apa di rumah beliau," katanya kepada awak media, Selasa (10/10/2023). Sedangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut untuk menanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya. "Ke Kabid Humas," ujarnya. Diketahui, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mendapat pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. "12 Agustus 2023 tim penyelidik telah menerima dumas terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK RI dalam penanganan  perkara di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2021," katanya. Kemudian, pada 21 Agustus pihaknya menerbitkan surat penyelidikan dalam kasus tersebut. "Selanjutnya pada 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat penyelidikan, sehingga penyidik Ditreskrimsus menyelidiki apakah ada unsur pidana dari laporan yang dimaksud," ujarnya. Selanjutnya mulai dari 24 Agustus hingga hari ini pihaknya memeriksa enam saksi. "Mulai 24 Agustus sampai 3 Oktober sampai dengan tadi bapak Menteri Pertanian Republik Indonesia sore tadi tiba di ruang Riksa subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya. (Rafi Adhi)

Sumber: