Cafe Remang-remang di Takalar Diduga Labrak Perda Miras
<strong>diswaysulsel.com, TAKALAR </strong>- Keberadaan cafe remang remang dikelurahan Panrannuangku, kecamatan Polongbangkeng Utara, Takalar terus menuai sorotan dari element masyarakat setempat. Sebelumnya, Tokoh masyarakat (Tomas) Polongbangkeng Utara meminta pihak terkait untuk melakukan penutupan atas keberadaan cafe tersebut, selain karena mengusik ketentraman warga sekitar, kehadiran cafe remang remang yang beroperasi hingga menjelag pagi hari merusak citra dan nama baik kampung setempat. Kehadiran tempat itu telah mencederai nama baik kampung kami, selain itu keberadaan cafe remang remang itu juga telah melabrak peraturan daerah kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan pengedaran dan mengkonsumsi minuman keras. "Pemerintah jangan tutup mata dengan kehadiran cafe yang beroperasi hingga subuh, selain mengusik kedamaian masyarakat, cafe itu jelas jelas telah melanggar perda miras," kata Daeng Lewa, Tomas kecamatan Polut, belum Sementara itu, Pemkab Takalar melalui Dinas PTSP dan penanaman modal saat dikonfirmasi sekaitan eksistensi cafe yang diduga melabrak aturan perda miras mengatakan pihaknya melakukan pengawasan untuk sebuah usaha perorangan, aturannya setahun setelah terbitnya izin pihaknya akan evaluasi, tetapi dalam perjalanan izin itu dilanggar, pihaknya akan akan turun melakukan penindakan. "Jika memang ada laporan atau ada aduaan maka tim bisa turun untuk lakukan pengawasan insidentil, apalagi ada bukti pelanggaan perda, pasti usaha tersebut akan kami evaluasi selanjutnya akan ditindak tegas melalui Satpol PP selaku pihak penegakan perda," urai Hasnaeni Arsyad, Kabid Perizinan PTSP dan Penanaman Modal. (Adlan)
Sumber: