Jam Kerja ASN Maros Alami Perubahan Selama Bulan Suci Ramadan, Chaidir Syam: Semoga Tidak Mengurangi Produktiv
<strong>diswaysulsel.com, MAROS —</strong> Selama bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros mengalami perubahan. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Maros Nomor 48 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN lingkup Pekab Maros. Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, selama bulan suci Ramadan, jam kerja ASN di lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan. Dia menyebutkan, pada hari biasa, jam kerja ASN dimulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 16.15 Wita. Sementara jam kerja selama bulan suci Ramadan mulai Senin hingga hingga Jumat dimulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 15.00 Wita. "Yang berbeda hanya jam istirahat saja. Kalau Senin hingga Kamis mulai Pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita. Sedangkan Jumat mulai Pukul 11.30 Wita hingga 12..30 Wita,” jelas Chaidir, Rabu, 13 Maret 2024. Diakuinya, perubahan jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan. "Semoga tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik," harap mantan Ketua DPRD Maros ini. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, Perbup tentang jam kerja ini mengacu pada Perpres 21 tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN seluruh Indonesia. “Penerapan jam kerja selama Ramadan ini dilakukan di 25 organisasi perangkat daerah (OPD) ditambah 14 kecamatan," ungkap Andi Sri Wahyuni. Dia menambahkan jika perbedaannya, kalau hari biasa itu jam kerja pegawai sebanyak 37 jam 30 menit dalam seminggu. “Untuk bulan Ramadan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu," pungkasnya. <strong>(*)</strong>
Sumber: