Kejari Makassar Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, Narkotika Hingga Sajam
<strong>diswaysulsel.com</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum, dari narkotika hingga senjata tajam (Sajam). Barang bukti yang dimusnahkan telah diputus Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Pemusnahan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Cabang Kejari Makassar, Jl. Hatta Pelabuhan Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Kamis, 25 April 2024. Pemusnahan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, nomor: Print-593/MKS/04/2024 tanggal 23 April 2024. Kemudian dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti secara khusus Perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan Nomor: Print-595/Mks/04/2024 tanggal 24 April 2024 di Kawasan PT. KIMA Jalan Kapasa Raya Kota Makassar. Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak bisa digunakan. Kemudian, cara kedua yakni, ditanam dan disiram bagi barang bukti berupa pupuk jenis Ammonium Silfat (ZA) merek ZETA. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari menyampaikan, pemusnahan ini merupakan tugas korps Adhyaksa dalam melaksanakan putusan inkracht oleh Pengadilan. “Kami harap pemusnahan barang bukti dilaksanakan setiap dua bulan sekali agar barang bukti tidak menumpuk, resiko pemusnahan dan penyimpanan dapat dihindari," ujarnya. Dia mengungkapkan, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas. Karena barang bukti, kata dia, merupakan salah satu obyek eksekusi. "Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2024 ini. Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," jelasnya. Dalam kesempatan, Andi Sundari mengingatkan kepada seluruh Staf Barang Bukti agar berlaku jujur dalam menjalankan pekerjaan dan sesuai dengan SOP agar terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. <strong>Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan:</strong> • <strong>Barang bukti Narkotika adalah sebagai berikut :</strong> 1) Tembakau Sintetis : 294,8865 gram 2) Daun ganja : 5416,6559 gram 3) Sabu / kirstal bening : 1928,1389 gram 4) Pil : 158,14 gram / 10.476 butir. • <strong>Barang bukti Oharda adalah sebagai berikut</strong> : 1) Anak panah : 38 buah 2) Ketapel : 16 buah 3) Badik : 2 buah 4) Tombak : 1 buah 5) Parang : 1 buah 6) Pisau : 1 buah 7) Sangkur : 1 buah 8) Kartu ATM : 2 lembar 9) Print out toger / no togel : 8 lembar 10) Flashdisk : 3 buah 11) Screenshoot : 18 lembar 12) Kartu akses kamar hotel : 1 buah 13) Tas pinggang : 1 buah 14) Sepatu boot : 1 pasang 15) Jaket : 1 buah 16) Potongan besi : 2 potong 17) Kunci pas : 1 buah 18) CD rekaman CCTV : 1 buah 19) Baju kaos : 2 buah 20) Kayu : 1 potong • <strong>Barang bukti TPUL adalah sebagai berikut</strong> : 1) Badik : 2 buah 2) Busur : 14 buah 3) Ketapel : 9 buah 4) Pisau : 3 buah 5) Flashdisk : 6 buah 6) Jerigen : 4 buah 7) Uang palsu : 15 lembar uang 100.000 (seratus) Pupuk jenis Ammonium Silfat (ZA) merek ZETA sebanyak 31 (tiga puluh satu) karung/zak dengan rincian sebagai berikut : - 29 (dua puluh sembilan) karung/zak dalam keadaan utuh kemasan 50 kg - 2 (dua) karung/zak dalam kemasan sudah terbuka (tidak utuh).
Sumber: