Jabatan 494 Anggota BPD Diperpanjang, Dikukuhkan Pj Bupati Sinjai
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Penjabat (Pj) Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah, mengukuhkan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Sinjai untuk perpanjangan masa jabatan. Totalnya sebanyak 494 orang anggota BPD yang tersebar di 67 Desa di Kabupaten Sinjai, pengukuhan dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Jumat (26/7/2024). <p style="text-align: left;">Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD Se-Kabupaten Sinjai turut dihadiri Forkopimda, Kepala Dinas PMD Sinjai, Dr. Yuhadi Samad, Inspektur Inspektorat H. Andi Adeha Syamsul, serta para Kepala Desa.</p> Pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggotaan BPD Se-Kabupaten Sinjai, dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh Pj Bupati T.R Fahsul Falah kepada perwakilan anggota BPD. T.R Fahsul Falah mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa jabatan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. "Artinya dari masa jabatan sebelumnya tahun 2019 sampai tahun 2025 menjadi 2019-2027. Penambahan masa jabatan selama 2 tahun," jelasnya. "Saya pribadi dan atas nama pemetintah daerah mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa keanggotaannya. Semoga dengan penambahan masa jabatan 2 tahun kinerja BPD semakin baik," sambungnya. T.R Fahsul Falah menambahkan, pengukuhan bertujuan untuk meneguhkan keabsahan dalam mengemban amanah serta menjadi ruang untuk lebih memaksimalkan upaya dalam strategis mengawal peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Fahsul Falah menambahkan, kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan agar memanfaatkan untuk bekerja lebih baik lagi dan bertanggfungjawab dengan melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dia berharap dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta lebih meningkatkan sinergitas dengan pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa. "Agar program yang telah disusun dan diagendakan dapat berjalan optimal dan membawa perubahan yang positif untuk kemajuan desa di wilayah kerja masing- masing," harapnya. Sebelumnya, Pj Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah juga telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 65 kepala Desa di ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa 23 Juli 2024 lalu. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: