KPU Sinjai Tetapkan Lokasi Pemasangan APK dan Jadwal Kampanye Akbar Pasangan Calon
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong> Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Nomor 494 Tahun 2024, yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU Sinjai, Selasa, 24 September 2024. Menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Tempat Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024. Pada surat keputusan ini, ditetapkan zona pemasangan APK di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Sinjai termasuk titik pemasangan APK. Untuk lokasi dan titik pemasangan APK, KPU Sinjai dalam surat keputusan tersebut memberi catatan kepada para pasangan calon dan atau tim agar tidak memasang APK di tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan gedung milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Sementara itu untuk tempat kampanye rapat umum atau lokasi pelaksanaan kampanye akbar, Ketua KPU Sinjai Andi Muhammad Rusmin mengatakan bahwa untuk titik atau lokasi pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar telak ditetapkan berdasarkan berdasarkan lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan. "Terkait lokasi atau titik pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar pasangan calon sesuai yan ditetapkan oleh pemerintah daerah yang diserahkan ke kpu," jelasnya. Supratman anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menambahkan, untuk pelaksanaan kampanye akbar para pasangan calon hanya dilakukan sekali dan lokasi dilakukan di satu tempat. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>
Sumber: