Lagi, Perkara Penganiayaan Berakhir Damai di Kejari Sinjai Melalui Proses RJ
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali berhasil mendamaikan atau penghentian penuntutan perkara penganiayaan lewat proses Restorative Justice (RJ).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zullarnaen, SH. MH melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sinjai, M. Edriyadi Djufri, SH mengatakan bahwa hari ini telah melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan Restorative Justice atas nama tersangka berinisial DS di Kejaksaan Negeri Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kronologis kejadiannya, Edriyadi menjelaskan bahwa tersangka pada hari Jumat 31 Desember 2021 lalu sekitar jam 06.00 Wita bertempat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Lappa Kelurahan Lapp, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, melihat korban Faturrahman (17) yang sedang mengangkat ikan menuju ke salah satu perahu yang ada di TPI. Dan tersangka sebagai penjual ikan di TPI yang pernah kehilangan Ikan dan merasa pernah ikan miliknya diambil oleh korban sehingga membuat tersangka emosi dan langsung memukul korban dengan cara meninju menggunakan kepalan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali yang mengenai telinga sebelah kiri juga menendang pada bagian perut korban dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga korban mengalami luka gores sebagaimana hasil visum et repertum Nomor: 194/PUSK-BLP/SUT/1/2022 dengan keterangan luka gores ukuran Nol koma satu centimeter kali satu centimeter dibelakang daun telinga kiri nyeri tekan perut, tidak ada luka diperut, dan tidak rawat di rumah sakit.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Korban dan tersangka masih bertetangga sehingga orang tua dan korban mengetahui tersangka adalah tulang punggung keluarga sehingga selama ditahan tidak ada yang mencari nafkah untuk anak dan istrinya, untuk itu keluarga korban sepakat untuk memaafkan perbuatan tersangka.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tersangka melanggar pasal 80 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 penetapan perarturan pemerintah pengganti UU tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun dan 6 bulan," ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih lanjut dikatakan, proses pelaksanaan RJ penghentian penuntutan di tahap dua yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Juni 2022. Menghadirkan tersangka dan korban bersama pihak keluarga, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat setempat, serta Jaksa Penuntut Umum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Proses upaya perdamaian dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. Terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, bahwa korban memaafkan perbuatan tersangka, dan perdamaian disepakati oleh kedua belah pihak tanpa syarat, dan Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta korban berharap agar perkara tersangka tidak dilanjutkan ke persidangan," ungkapnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: