Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
Ketua KPU Kota Makassar, Yasir Arafat. --
2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
3. Klik tombol "Pencarian"
4. Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
5. Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas sedangkan lokasi berada di bawah.
6. Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!". Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT.***
Sumber: