Kesempatan menjadi agen terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat, mulai dari ketua RT dan RW, pemuda, organisasi kemasyarakatan, komunitas perempuan, hingga insan pers.
Pendaftaran agen dilakukan melalui sistem digital dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah terdaftar, mereka bertugas mendampingi warga di lingkungan terdekat, terutama masyarakat yang belum tercatat atau terlewat dalam pendataan bantuan sosial.
“Diutamakan yang paling dekat, apakah itu saudaranya atau tetangganya, agar mereka yang selama ini terlewat oleh data bisa masuk dalam sistem dan kemudian mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan program-program yang pemerintah miliki,” ungkapnya.
Menurut Gus Ipul, pendekatan berbasis lingkungan menjadi salah satu cara untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses digitalisasi perlindungan sosial.
Selain memperluas pendataan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh penerima bantuan. Proses tersebut dilengkapi teknologi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas penerima berdasarkan data kependudukan.
Pemerintah juga membuka mekanisme pengusulan dan sanggahan sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyaluran bansos.
“Selain registrasi ulang, pemerintah tentu membuka mekanisme pengusulan dan sanggahan,” sebutnya.
“Masyarakat dapat mengusulkan warga yang dinilai layak menerima bantuan atau menyampaikan keberatan terhadap data penerima yang dianggap tidak sesuai,” lanjutnya.