Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar
Ahmad Muzawir Saleh--
Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, bank sampah, pusat pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, maupun unit usaha ekonomi sirkular lainnya.
Di tempat-tempat tersebut, pekerjaan dapat dilengkapi alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan, hingga akses jaminan sosial.
Dengan demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya.
Yang berubah adalah kualitas, keamanan, dan martabat pekerjaannya.
Pemilahan dari Sumber Harus Menjadi Gerakan Bersama
Penghentian open dumping tidak akan berhasil jika perubahan hanya dilakukan di hilir.
Selama ini sistem persampahan kita terlalu sederhana: buang, angkut, lalu buang lagi.
Rumah menghasilkan sampah. Petugas mengangkut. Armada membawa sampah ke TPA. TPA menerima hampir semuanya.
Sumber:

