Tamangapa dan Jalan Panjang Keadilan Ekologis Makassar
Ahmad Muzawir Saleh--
Dalam sistem seperti ini, TPA dipaksa menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan.
Padahal, TPA bukan mesin ajaib yang dapat menghilangkan sampah. TPA hanya memindahkan konsekuensi dari satu tempat ke tempat lain.
Karena itu, pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma.
Sampah organik, anorganik bernilai, residu, dan kategori khusus harus mulai diperlakukan secara berbeda.
Rumah tangga tidak lagi sekadar menjadi produsen sampah yang menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah. Rumah tangga harus menjadi simpul pertama pengelolaan sampah.
Di sinilah kebijakan lingkungan bertemu dengan kewargaan.
Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan teknis. Ia merupakan bentuk tanggung jawab ekologis.
Sumber:

