Gugatan Pilkada Serentak di Sulsel Masuk ke MK
Ilustrasi Gugatan Pilkada Serentak di Sulsel kini masuk ke Mahkamah Konstitusi.--Harian Disway Sulsel-Anton--
MAKASSAR, DISWAYSULSEL - Belasan gugatan hasil Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya itu merupakan wujud kedewasaan berdemokrasi dengan memanfaatkan dengan baik saluran yang dijamin konstitusi.
Berdasarkan laman resmi MK, ada 11 pasangan calon yang melayangkan gugatan. Termasuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad. Pasangan nomor urut 1 itu teregistrasi pada Rabu, 11 Desember 2024 dengan nomor akta permohonan 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sementara tiga paslon dari kota di Sulsel juga melakukan gugatan. Mereka adalah pasangan Indira Yusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi yang menggugat hasil Pilwali Makassar, pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih pada Pilwali Palopo, dan Erna Rasyid Taufan - M. Rahmat Sjamsu Alam untuk hasil Pilwali Pare-pare.
Kemudian terdapat 7 paslon yang juga menggugat hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di Sulsel, di antaranya adalah pasangan Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby pada Pilkada Jeneponto, Ady Ansar – M. Suwadi pada Pilkada Selayar, dan Syamsari – M. Natsir Ibrahim pada Pilkada Takalar.
Lalu ada pasangan Andi Muhammad Khairul Akbar – Amiruddin pada Pilkada Pangkajene Kepulauan, Ahmad Jaya Baramuli – Abdillah Natsir pada Pilkada Pinrang, Yohanis Bassang – Mathen Rante Tondok pada Pilkada Toraja Utara, dan terakhir pasangan Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria pada Pilkada Bulukumba.
Lantas apakah dengan banyaknya gugatan paslon ke MK ini, menandakan proses demokrasi Pilkada Serentak di Sulsel belum berjalan dengan baik? Pasalnya semua paslon yang menggugat menduga adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif. Apakah dengan menempuh jalur MK dapat berpotensi mengubah arah hasil Pilkada Serentak?.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Ali Armunanto mengatakan, banyaknya hasil Pilkada yang dipersoalkan ke MK, merupakan wujud kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Saya melihat justru dinamika yang terjadi ada proses demokrasi terjadi di situ. Artinya orang sudah bisa menilai mana kompetisi yang bagus dan tidak. Orang mulai mematuhi aturan demokrasi dengan mencoba menegakkannya melalui saluran yang ada termasuk ke MK, DKPP dan semacamnya,” katanya, Kamis, 12 Desember 2024.
Ali mengatakan, gugatan para paslon itu bukan persoalan kalah-menang dalam kontestasi politik. Melainkan, menurut dia, paham dalam menilai proses-proses demokrasi yang terjadi, sehingga menempuh jalur konstitusi ketika ingin mempersoalkan proses tersebut.
“Yang justru tidak dewasa dalam demokrasi itu misalnya kita lihat yang terjadi di Papua, mereka panah-panahan, mereka saling serang antarkubu, ada ancaman membakar kantor KPU dan segala macam. Tapi itu justru tidak terjadi di Sulsel, yang terjadi para kandidat ramai-ramai menggunakan hak konstitusional mereka,” terangnya.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini mengungkapkan, hasil Pilkada yang digugat ke MK merupakan hak konstitusional para kandidat. Jika merasa tidak puas atau merasa ada kejanggalan dalam proses pemilihan.
“Mereka melakukan tindakan-tindakan yang memang difasilitasi, jadi bagi saya ini justru sesuatu yang wajib ditiru di tempat lain. Khususnya yang masih terjadi kerusuhan dan segala macam,” sebutnya.
Ali Armunanto menyebut, ada kemungkinan proses sidang sengketa hasil Pilkada di MK ini dapat membuahkan hasil dengan mengubah arah kemenangan bagi paslon tertentu. Kendati demikian, dia menilai, tentu ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk memperlebar kemungkinan itu.
“Kalau kita lihat beberapa tahun lalu, misalnya di Medan sebelum Boby Nasution, itu kan pernah ada yang selisih 100 atau 1000 kemudian masuk ke MK, terus penetapannya diubah dan kemudian dimenangkan,” kata Ali mencontohkan.
Sumber: