Gugatan Pilkada Serentak di Sulsel Masuk ke MK

Gugatan Pilkada Serentak di Sulsel Masuk ke MK

Ilustrasi Gugatan Pilkada Serentak di Sulsel kini masuk ke Mahkamah Konstitusi.--Harian Disway Sulsel-Anton--

“Jadi memang ada preseden yang belum pernah terjadi di MK itu misalnya Pemilu ulang karena ada (pelanggaran) TSM, lalu pendiskualifikasian kandidat karena melakukan kecurangan, paling banyak menjadi opsi MK adalah PSU,” imbuhnya.

Menurut Ali, anggapan gugatan ke MK hanya sebatas formalitas pasca Pilkada adalah pemikiran orang-orang yang tidak paham berproses demokrasi. Sebab, MK lembaga konstitusi tertinggi. Sehingga, menjadi jalan  bagi para paslon untuk menyoal hasil Pilkada, ketimbang melakukan aksi-aksi yang membuat gaduh.

“Itu pendapat orang-orang yang tidak paham mekanisme demokrasi. Karena kalau kita lihat ini sebenarnya metode yang paling bagus,” kuncinya.

Juru Bicara  Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DiA), Asri Tadda membeberkan  permohonan pasangan nomor urut 1 ini sudah resmi masuk ke MK pada 11 Desember.

“Gugatan tim dia ke MK itu sudah terdaftar kemarin malam dengan nomor urut 260,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 12 Desember 2024.

“Jadi memang kita melihat ada hal yang secara terstruktur, sistematis, dan massif merupakan kecurangan aturan kepemiluan terjadi dalam Pilgub Sulsel, sehingga kita minta itu dievaluasi lewat mahkamah konstitusi,” tambahnya.

Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) ini pun mengharapkan dukungan masyarakat Sulsel atas gugatan pasangan bertagline ‘Baik untuk Sulsel’ ini. Asri Tadda pun mengungkapkan bahwa gugatan ini semata-mata bertujuan untuk menyempurnakan demokrasi di Sulsel.

“Semata-mata kita sebenarnya ingin menyempurnakan demokrasi di Sulsel, bahwa ada yang kita duga sebagai kecurangan, pelanggaran itu harus selesai dengan baik sehingga bagaimanapun hasil Pilgub Sulsel itu dapat diterima dengan legowo oleh semua pihak,” tukasnya.

Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Upi Hastati mengatakan  pihaknya sudah siap untuk menjalani sidang gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Dia  menambahkan,  KPU provinsi juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota  menghadapi sidang di MK.

“Untuk menghadapi gugatan, kami sudah menggelar Rakor persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten kota. Guna mengidentifikasi kembali masalah-masalah krusial yang terjadi pada saat pemungutan suara,” kata Upi.

“Juga kami menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada,” tandasnya.  (Reg/E)

Sumber: