Setelah Putusan MK, Trisal Tahir Akan Diproses Dugaan Pemalsuan Ijazah di Polres Palopo

Setelah Putusan MK, Trisal Tahir Akan Diproses Dugaan Pemalsuan Ijazah di Polres Palopo

Trisal Tahir Akan Diproses Dugaan Pemalsuan Ijazah di Polres Palopo.--Istimewa--

PALOPO, DISWAYSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo melaporkan dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan calon Wali Kota, Trisal Tahir, pada awal November 2024 lalu. Laporan tersebut sudah diterima penyidik Polres Palopo.

Hanya saja, hingga saat ini belum dilakukan proses penyelidikan. Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulsel, Aldi Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan proses kontrol terhadap proses tindak pidana umum yang telah di adukan oleh pihak KPU Palopo tersebut.

“Karena kemarin telah usia pidana pemilunya, dan dinyatakan daluarsa. Konteks sekarang kami fokus mengawal pidana umum yang telah diadukan pihak KPU Palopo,” kata Aldi saat melakukan audiensi ke Mapolres Palopo, Jumat (03/01/2025).

Menurut Aldi, dugaan pemalsuan dokumen pada tahapan proses verifikasi administrasi Ijazah yang diduga palsu itu telah diadukan pihak KPU Palopo, sehingga pihaknya melakukan kontrol terhadap proses penegakan hukum.

“Kita harus pertegas tahapan pidana umumnya sementara berjalan dan ditangani Polres Kota Palopo, kondisi ini betul-betul kami kawal hingga tuntas sampai ada putusan pengadilan,” jelasnya. 

Sementara Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan pihaknya menunggu tahapan Pilkada selesai. Ini merupakan intruksi Kapolri ketika ada salah satu peserta pemilu yang diduga melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

“Kami menunggu setelah adanya putusan Mahkamah Kosntutusi untuk segera memanggil pihak-pihak terkait,” kata Supardi.

 Ia juga membantah bahwa kasus tersebut dipending atau tidak ditindaklanjuti. 

“Kasus diduga pemalsuaan ijazah untuk sementara dihentikan. Nanti tindak lanjutnya setelah putusan MK," katanya. 

Ia menambahkan kasus dugaan pemalsuan dokumen butuh proses yang panjang. Apalagi Ijazah yang diduga palsu itu tidak terbitkan di Kota Palopo.

“Apalagi ijazah ini bukan di Palopo, butuh waktu, dan butuh biaya transportasi, kami butuh melakukan pendalaman kemudian menghadirkan saksi,” tandasnya.

Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Palopo telah menetapkan Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Hanya saja, para tersangka tidak dapat diambil keterangannya dalam waktu 14 hari. Kasus itupun dianggap kadaluarsa. Pasca pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu, pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (*)

Sumber: