Dorongan Penghapusan Ambang Batas Pilkada
Ilutrasi Ambang Batas Pilkada--Harian Disway Sulsel-Anton--
Sekretaris DPW PKB Sulsel, M. Haekal mengungkapkan, jika penghapusan ambang batas diterapkan di Pilkada, pihaknya selalu siap.
“Jika sudah diputuskan oleh MK, tentu PKB siap melaksanakan sesuai aturan tersebut,” katanya.
Haekal mengatakan, pasca tahun politik 2024, PKB akan kembali fokus melakukan penguatan-penguatan di internal partai.
“Mulai 2025 PKB pasti fokus melakukan penguatan internal partai. Karena tidak ada Pemilu sampai 2029,” katanya.
Dia pun membeberkan, PKB punya banyak kader potensial didorong sebagai calon pemimpin. Haekal pun mengakui, selama ini, problem yang dihadapi kader-kader PKB hanyalah keterbatasan cost politik pada Pilkada.
“Jika soal kader, PKB sudah memiliki banyak kader untuk didorong maju jadi pimpinan daerah. Problem selama ini hanya mahalnya cost politik Pilkada,” tukasnya.
Senada, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB Sulsel, Syamsu Rizal MI, mengatakan bahwa pengahapusan ambang batas Pilkada tak menjadi masalah besar bagi PKB. Dia mengatakan, partainya selalu siap untuk mengahadapi bagaimanapun sistem pemilihan ke depannya.
“Kalau itu diterapkan sampai ke daerah, bagi kami di PKB hampir nda ada masalah. Maksudnya, kami sudah siap pakai sistem mana saja. Kami intens lakukan konsolidasi dan pengkaderan. Jadi InsyaaAllah bisa siap,” singkatnya.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengungkapkan, pihaknya akan mematuhi mekanisme pencalonan kepala daerah, jika diputuskan Mahkamah Konstitusi.
“Tentu kesiapan KPU khususnya kita di level provinsi atau kabupaten/kota, itu tentu siap melaksanakan setiap garis kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI. Karena KPU RI dalam hal ini sebagai regulator, terhadap kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang,” katanya.
Adiwijaya mengatakan, proses perubahan regulasi Pilpres membutuhkan tahapan yang panjang, sebab kewenangan untuk mengamandemen Undang-Undang sendiri di tangan DPR RI. Lalu kemudian, KPU RI menindaklanjuti dalam bentuk PKPU.
“Tentu dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah itu, taruhlah pembentuk UU dalam hal ini DPR RI itu akan melakukan perubahan terhadap UU 7 tahun 2017 khususnya pasal yang telah diuji di MK yaitu pasal 222 tersebut. Tentu yang menjadi dasar KPU adalah dengan membentuk PKPU,” urainya.
Kendati demikian, Adiwijaya mengatakan amandemen undang-undang syarat pencalonan presiden itu tidak langsung berkaitan dengan Pilkada. Sebab, kata dia, keduanya punya landasan undang-undangnya masing-masing.
“Terkait seperti apa hubungannya nanti dengan Pilkada, tentu Pilkada dan Pemilu itu kan punya undang-undangnya tersendiri. Kalau Pilkada kan UU 10 tahun 2016, dalam proses pencalonan kepala daerah kan juga kemarin sudah berubah,” jelas Kordiv Teknis Penyelenggaraan ini.
“Tergantung (ambang batas Pilkada berubah) kalau ada yang minta untuk dilihat kembali, kalau ada yang uji kembali ya kita tidak tahu,” tukasnya.
Sumber: