Andalan Hati Keliru, Tak Tahu Proses Hukum

Andalan Hati Keliru, Tak Tahu Proses Hukum

Ilustrasi Andalan Hati menuding Danny-Azhar distribusi pupuk subsidi digunakan sebagai alat kampanye politik.--Harian Disway Sulsel-Anton--

Menurut dia, materi gugatan sengketa Pilkada tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.  Prof. Ilmar mencontohkan, bukti-bukti  gugatan Perdata yang tidak dapat digugat pada ranah Pidana. Kalaupun  ini terjadi, dia memastikan baik penggugat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengerti proses penegakan hukum.

“Ini kan kekacauan namanya. Tidak mengerti proses penegakkan hukum. Dan kalau itu terjadi, rusak lah proses penegakkan hukum itu. Kalau hampir semua kasus di MK begitu, apakah semua juga harus dibawa ke proses Pidana? Jadi tidak logic. Mestinya pengacaranya itu harus belajar lagi lah lebih baik,” tegasnya.

“Iya kalau Polisi juga melakukan itu, itu juga penegakkan hukum yang kebablasan. Harus belajar lagi,” tukasnya.

Di samping itu, Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto - Azhar Arsyad (DiA), menyoroti laporan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Koordinator Kuasa Hukum DiA di Makassar, Muchtar Juma, menilai laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati, Murlianto tersebut keliru.

"Laporan ini keliru. Sebagai advokat, seharusnya pelapor memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak bisa hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Dalam KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung," ujar Muchtar Juma.

Pengacara senior ini juga menyoroti bahwa laporan tersebut menyangkut materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Sehingga tidak bisa dijadikan objek tindak Pidana. Serta, laporan untuk dugaan pelanggaran UU ITE, kata dia, seharusnya dilaporkan langsung oleh Andi Sudirman sebagai pihak yang merasa dirugikan, bukan diwakili pengacaranya.

"Materi dalam persidangan manapun tidak bisa dijadikan obyek tindak pidana. Selain itu, jika menggunakan UU ITE, pelaporan harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan, tidak bisa diwakilkan," tandasnya.

Diketahui agenda pada sidang pendahuluan di MK kemarin adalah mendengar pokok-pokok gugatan dari Pemohon, dalam hal ini adalah paslon Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DiA) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Donal Fariz.

Donald mengungkapkan, salah satu pokok gugatannya yakni adanya praktik politik gentong babi pada Pilgub Sulsel. Politik Gentong Babi atau Pork barrel politics adalah sebuah kiasan yang menggambarkan praktik pejabat pemerintah memanfaatkan sumber daya pemerintahan terutama anggaran untuk mendapatkan dukungan politik atau suara pada pemilihan umum.

Dia menyoroti bantuan dari Kementerian Pertanian yang diduga dimanfaatkan demi kepentingan kemenangan Andalan Hati. Di mana dugaan itu dikaitkan dengan hubungan antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan Andi Sudirman.

“Dalam rentang waktu 27 Mei 2024, ada anggaran Rp2,9 triliun yang terdiri dari sejumlah bantuan. 10 Oktober 2024, di berbagai macam tempat, yang menarik bagi kami, yang maju Pilbup Bone, Andi Asman Sulaiman, adik kandung Andi Amran Sulaiman, jadi sekali menebar dua tiga kandidat jadi," beber Donal Fariz.

Atas dalil di atas, pemohon meminta MK untuk menyatakan batal Keputusan KPU Sulawesi Selatan nomor 3119 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel sepanjang menyangkut paslon 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi. (REG/E)

Sumber: