Soal Sengketa Palopo, Disdik DKI Jakarta Pastikan tak Ubah Sikap di Sidang MK

Soal  Sengketa Palopo, Disdik DKI Jakarta Pastikan tak Ubah Sikap di Sidang MK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II yang menyidangkan Sengketa Pilwali Palopo.--

Menurut Prof Ilmar, keterangan yang diberikan  Dinas Pendidikan Jakarta di DKPP menjadi salah satu dasar pemecatan tiga anggota KPU Palopo. Sehingga keterangan Dinas Pendidikan harus konsisten. 

"Keterangan (Dinas Pendidikan) itulah membuat tiga anggota KPU dipecat,"  sebutnya.

Diketahui,  tiga komisioner KPU Palopo yang dipecat, yakni, Ketua  Irwandi Djumadin beserta dua Anggota Abbas dan Muhatzhir Muh. Hamid.

Mereka  dianggap terbukti bertindak tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam menyelenggarakan tahapan pencalonan Pilwali Palopo.

Ketiganya  dinilai telah mengesampingkan segala fakta dan dokumen yang diperoleh dari hasil klarifikasi terhadap Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan  DKI Jakarta. Padahal, klarifikasi itu dilakukan untuk mencari keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Trisal Tahir.

DKPP juga menyebut Irwandi Cs telah menggunakan kaca mata kuda dan menutup telinga rapat-rapat, karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk mengubah status Trisal Tahir menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak adanya bukti keabsahan ijazahnya.***

Sumber: