Geram Truk Tambang Rusak Jalan Provinsi, Dishub Sulsel Rancang Razia

OVER LOAD--- Truk tambang galian C dengan material melewati bak melintas di jalan provinsi beberapa waktu lalu.--
DISWAY,MAKASSAR---Aktivitas truk tambang Galian C yang membuat material melebihi kapasitas jalan membuat gerak Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Langkah razia pun akan dilakukan.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Sulsel, Patarai GS mengungkapkan, pihaknya akan melakukan operasi gabungan.
Sasaran razia ialah truk tambang galian C dan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) lainnya. Dalam razia itu, pihaknya menyertakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Operasi bersama ini butuh penyidik, PPNS namanya. Tidak sembarang, kalau operasi begitu harus ada penyidik. Yang memang dilatih 2-3 bulan lamanya," ungkap Patarai GS, Selasa (25/3/2025).
Khusus untuk truk angkutan tambang Galian C, Patarai mengatakan pihaknya sudah sering mewanti-wanti para pelaku tambang.
"Kami selalu imbau dengan harapan agar angkutan kendaraan untuk tambang terutama (pengangkut) galian C itu mengikuti protapnya," katanya.
Adapun protap yang dimaksud mulai dari terpal bak ditutup, kemudian berat maksimum material yang dibawa.
"Juga sistem remnya, lampunya, harus dikontrol oleh pihak pengusahanya. Bahkan ada perusahaan yang memeriksa kesehatan pengemudi," katanya.
Sebetulnya, kata dia, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan mengaku rutin melakukan operasi gabungan bersama pihak kepolisian dalam menindaki truk ODOL.
Di mana Truk ODOL ini dinilai memang sangat meresahkan masyarakat. Selain dapat merusak jalan, truk dengan kelebihan muatan ini juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Patarai juga mengatakan, salah satu pencegahan Truk ODOL ini dengan adanya Jembatan Timbang yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kendati demikian, pihak Dishub Sulsel juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha yang menggunakan truk.
"Mengimbau agar memperhatikan Over Dimension Over Loading itu. Karena kapan over loading untuk angkutan barang, itu akan merusak kondisi jalan," ucapnya.
Adapun dalam penindakannya, selain melalui operasi rutin dan insidentil, Patarai juga mengatakan Truk ODOL ini dapat ditindaki melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sumber: