Kasus Penembakan Bos Rental; Dua Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.-Foto : DOK TNI AL-
DISWAY, SULSEL -- Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang merupakan terdakwa kasus penembakan bos rental, divonis penjara seumur hidup.
Satu terdakwa lainnya yang bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara selama 4 tahun. Sertu Rafsin Hermawan juga dipecat dari militer.
Vonis ketiganya dijatuhkan pada sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman.
Adapun Sertu Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.
Vonis hakim ini tersebut sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.
Untuk diketahui, KLK Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta.
Usut punyausut, mobil itu merupakan mobil rental yang digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna kemudian ditadahkan ke orang lain.
Saat transaksi itu berhasil, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Pemilik mobil, Ilyas Abdurrahman curiga karena unitnya dibawa ke daerah Pandeglang.
Akhirnya, pada 2 Januari 2025 bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu di Saketi, Pandeglang.
Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.
Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan.
Tiba-tiba datang mobil yang dikendarai Kelasi Kepala Bambang dan menabrak Ilyas dan rombongan. Di tengah keributan, Akbar, Rafsin, dan Bambang kemudian kabur sambil membawa kembali mobil Brio itu.
Setelah kejadian, Ilyas bersama rombongan kemudian sempat melapor ke Polsek Cinangka untuk meminta pengawalan. Namun karena tak direspons, mereka lanjut untuk mengejar sendiri.
Ilyas dan rombongan berhasil mengejar Bambang dkk hingga ke rest area Tol Tangerang-Merak KM 45. Di sana, Akbar memerintahkan Bambang untuk menembak anggota tim rental mobil Ilyas. Dua orang luka.
Selanjutnya, Bambang menembak Ilyas dari dekat dengan jarak sekitar 1 meter. Tembakan itu mengenai dada sebelah kanan dan menyebabkan Ilyas tewas. (*)
Sumber: harian disway sulsel