ASS, Tersangka Utama Uang Palsu Dilimpah ke Kejaksaan

--
DISWAY, SULSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima pelimpahan tahap II atas tersangka Annar Salehuddin Sampetoding (ASS), pelaku utama dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa, 14 April 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan, berkas perkara ASS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
"Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," kata Soetarmi.
BACA JUGA:Viral! Bule Australia Naik Motor Masuk Tol Makassar Gara-gara Google Maps
Peran tersangka ASS dalam kasus uang palsu, berperan sebagai pemodal dalam kegiatan memproduksi atau membuat.
Kajari Gowa, Muhammad Ihsan menyebut setelah dilakukan tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
Selanjutnya, tersangka Annar Sampetoding ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Makassar mulai dari 15 April - 4 Mei 2025.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Objek Wisata Terbaik di Makassar: Mulai dari Pantai hingga Bangunan Bersejarah
"Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa. Selama masa penahanan setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa," sebut Ihsan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim JPU yang bekerja profesional, integritas dan akuntabel. Serta melaksanakan proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan dengan pronsip zero KKN.
Untuk pelaku yang membuat atau memproduksi uang rupiah palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Hari Ini 15 April 2025: Pagi Berawan, Siang-Sore Hujan Ringan
Untuk pelaku yang mengedarkan uang palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang JO. Pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara untuk pelaku yang menerima uang palsu disangkakan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU NO. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sumber: