Diduga tak Kantongi Izin, Proyek Kandang Ayam Resahkan Warga Pakkolompo

DIDUGA ILEGAL--- Truk membawa semen memasuki lokasi proyek pembangunan kandang ayam milik PT Jafpa di Dusun Pakkolompo Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Gowa, Jumat (25/7/2025). Proyek ini diduga kuat tak memiliki izin atau ilegal--
DISWAY,GOWA---Warga Dusun Pakkolompo, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Gowa tengah risau. Ketenangan hidup yang selama ini mereka rasakan mulai terusik oleh aktivitas proyek pembangunan kandang ayam.
Lokasi pembangunan yang berada di tengah pemukiman berpotensi memberi dampak negatif bagi kehidupan warga kedepannya. Begitu pun aktivitas truk yang lalu-lalang mengangkut material. Menimbulkan polusi debu dan memicu kerusakan lingkungan.
Truk-truk yang digunakan mengangkut keluar-masuk material diketahui merupakan truk sampah milik Desa Belapunranga, Bilalang dan Borisallo.
Sebagaimana diketahui, pengadaan truk sampah ini sebelumnya bermasalah dimana mantan Kadis PMD Gowa, Asrul dijebloskan ke dalam penjara.
"Lokasi yang ditimbun untuk proyek kandang ayam ini sangat dekat dengan sumber air. Kini, warga kesulitan menjangkau sumber air itu karena akses kesana ditimbun material," keluh warga berinisial T, Kamis (24/7/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun, proyek pembangunan kandang ayam ini milik PT Jafpa. Dibangun di atas lahan regis yang diperuntukkan untuk perkebunan. Pantauan di lokasi, sementara masih dalam tahap penimbunan.
Daeng Rani, warga lainnya mengungkapkan, proyek pembangunan kandang ayam ini sudah diprotes sejak awal.
Daeng Rani yang rumahnya tepat berhadapan dengan lokasi proyek mengaku bahkan tiga kali menghentikan paksa pekerjaan di lokasi.
"Ada tiga kali saya hentikan paksa mereka bekerja. Alasannya, proyek ini mengganggu ketenangan dan meresahkan warga," ketusnya.
Yang paling ironis, ternyata proyek pembangunan kandang ini juga diduga tak mengantongi izin dari pemerintah maupun instansi terkait atau ilegal. Hal ini ditegaskan oleh Kades Borisallo, Sofyan.
"Tidak ada izinnya. Sejauh ini pemilik proyek belum pernah mengurus perizinan resmi ke pemerintah desa," tegas Sofyan kepada wartawan di kantornya, Selasa (22/7/2025).
Sekretaris Kecamatan atau Sekcam Parangloe, Muhammad Amir juga menguatkan bahwa proyek pembangunan kandang ayam di Dusun Pakkolompo itu ditengarai belum mengantongi izin resmi.
"Sepengetahuan saya tak pernah juga ada perizinan ke kecamatan terkait pembangunan kandang ayam itu," ungkapnya.
Senada pun diungkapkan Kadus Pakkolompo, Unjung. "Tidak ada izinnya. Hanya kata mereka (pemilik proyek) sudah menghadap bupati," ungkap Unjung.
Sumber: