Jangan Cawe-cawe di Pilkada, Warning Penyelenggara, TNI-Polri dan ASN

Jangan Cawe-cawe di Pilkada, Warning Penyelenggara, TNI-Polri dan ASN

Ilustrasi Peringatan Cawe-cawe aparat pemerintahan di Pilkada.--Harian Disway Sulsel - Anton--

Rianto menyebut, aparatur negara tidak boleh memberikan sarana dan prasarana atau memfasilitasi, termasuk dilarang memberikan arahan baik kepada keluarganya atau kepada warga.

“Justru sebaliknya, aparatur negara harus mengayomi, menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada agar berlangsung secara jujur, adil dan demokratis. Atau setidak-tidaknya kemudian berdiri di atas kepentingan semua,” ujar Rianto.

Namun dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, Rianto mengungkapkan,  larangan keberpihakan  aparatur negara  masih saja diabaikan.  Dalam catatan Tim Hukum DIA, ada dugaan cawe-cawe oknum TNI Kodam Hasanuddin.

“Dalam pelaksanaan Pilwalkot Makassar, dimana salah satu anggota TNI Kodam Hasanuddin pada pertengahan bulan November 2024 diduga mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu,” sebutnya.

Dugaan itu pun, kata Rianto, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pelaporan ke Bawaslu Kota Makassar pada Jumat, 22 November 2024 kemarin.

“Kita sudah buatkan pelaporannya di Bawaslu Kota Makassar dan kemungkinan hari Senin (25 November) sudah dipanggil untuk diperiksa saksi-saksi yang kita hadirkan,” ungkapnya.

Menanggapi kerawanan ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad mengatakan,  pihaknya telah mengeluarkan imbauan terhadap para aparatur negara untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada Serentak.

“Memastikan menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi Netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dan berafiliasi dengan Partai Politik dan/atau salah satu pasangan calon,” sebutnya.

Kemudian, memastikan tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan juga memastikan tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Bawaslu Sulsel juga menghimbau kepada KPU dan Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait Netralitas ASN pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 kepada seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Dia menambahkan  Bawaslu menghimbau, untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pilkada Serentak 2024 kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Terkait  jaminan netralitas  Polri pada kontestasi Pilkada Serentak  ini, Kasat Binmas Polrestabes Makassar, AKBP Risman Sani menerangkan, kepolisian tak punya hak politik dan suara.

"Tentu sesuai Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 2002, Polri bersikap netral pada kehidupan politik. Kita tidak punya hak politik mengkampanyekan, dan juga hak suara memilih," ungkapnya.

Dia mengatakan, peran pihak Polisi dalam kontestasi Pilkada ini hanya sebatas pada pengamanan. Lebih jauh dari itu, Polisi juga punya tanggung jawab dalam mencegah terjadinya gesekan di tengah masyarakat. Sehingga kata dia, Polisi mesti netral untuk mencegah konflik tersebut.

"Bagaimana mengamankan, perlu diperhatikan mencegah konflik. Karena yang mendasari gesekan di tengah masyarakat itu kalau mementingkan kepentingan pribadi," katanya.

Sumber: