Waka DPRD Sulsel Sufriadi Dorong Pembagian PI Migas Wajo Ditinjau Ulang

Waka DPRD Sulsel Sufriadi  Dorong Pembagian PI Migas Wajo Ditinjau Ulang

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Sufriadi Arief.--

DISWAY,  SULSEL  — Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arief, mendorong peninjauan ulang pembagian Participating Interest (PI) migas di Kabupaten Wajo yang  dikelola  PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Menurut Sufriadi, pihak DPRD Sulsel berencana  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami persoalan ini. 

Ia menegaskan  pembagian PI migas seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 yang menyebutkan  daerah penghasil berhak memperoleh  sebesar 10 persen.  

" Maka, pembagian PI yang hanya 2,5 persen ini perlu dikaji ulang," ujar Sufriadi, Kamis, 6 Februari 2025.  

Sufriadi berharap, melalui RDP nanti, keputusan mantan Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menandatangani kesepakatan PI  sebesar 2,5 persen untuk Kabupaten Wajo bisa lebih didalami. Ia berharap hasil RDP  dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan sesuai  aturan perundang-undangan.   

"Kalau nanti DPRD bisa mengeluarkan keputusan untuk ditinjau ulang, saya mau lah (Wajo, Daerah Pemilihan saya)," ucap Sufriadi. 

"  Tentu (RDP nanti)  kita akan mendengarkan apa -  apa yang menjadi pertimbangan Prof Zudan melakukan tanda tangan kesepakatan 2,5 persen, nah itu harus kita gali. Ini menyangkut pendapatan  daerah," tukas Ketua PPP Kabupaten Wajo itu.

Diketahui, pimpinan dan  anggota DPRD Kabupaten Wajo telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sulsel terkait  Participating Interest Migas di Wajo yang dikelola PT. Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah diterima langsung  Ketua DPRD Sulsel Andi Rahmatika Dewi didampingi  Ketua Harian Badan Anggaran Mizar Roem dan Sekretaris Komisi C Salman Alfariz Karsa Sukardi, Rabu, 6 Februari 2025.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD  Kabupaten Wajo dari Fraksi Partai Gelora, Amran    menekankan pentingnya pengelolaan migas  sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan  pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.  

Amran menyampaikan,  pihaknya berharap pembagian PI  sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen.  

Ia juga menekankan  keterbukaan informasi  PT. Sulsel Andalan Energi sebagai penerima PI, pemerintah provinsi, serta Kementerian ESDM terkait cadangan migas dan hasil uji tuntas. 

"Keterbukaan ini penting agar kami dapat mengetahui potensi-potensi yang ada di perusahaan migas di Kabupaten Wajo," jelas Amran.  

  Amran meminta pemerintah provinsi untuk memperjuangkan status perusahaan daerah di Kabupaten Wajo.

Sumber: