Soal Sengketa Palopo, Disdik DKI Jakarta Pastikan tak Ubah Sikap di Sidang MK

Soal  Sengketa Palopo, Disdik DKI Jakarta Pastikan tak Ubah Sikap di Sidang MK

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II yang menyidangkan Sengketa Pilwali Palopo.--

DISWAY,  SULSEL - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, memastikan  pihaknya tidak akan mengubah sikap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Palopo. 

Ini  berdasarkan data dan dokumen administrasi yang telah disampaikan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sarjoko menyatakan  Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum dengan cermat. 

"Disdik tentu berdasarkan data dan dokumen administrasi yang sudah disampaikan," tegas Sarjoko, Senin, 10 Februari  2025.

Dalam persidangan tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen  menjaga transparansi dan memastikan keputusan yang diambil berpihak pada prinsip keadilan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pakar Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar,  Prof Aminuddin Ilmar menyebut, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatan tiga komisioner  KPU Palopo  sudah cukup kuat menjadi bukti bahwa  ijazah Trisal Tahir yang digunakan dalam pencalonan  Pemiliihan Wali Kota Palopo  tidak sah. 

Pasalnya, dalam sidang DKPP,   Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Jakarta sebagai pihak berwenang telah memberikan klarifikasi bahwa  ijazah  Trisal Tahir yang berasal dari PKBM Yusha Jakarta  tidak terdaftar.

Keterangan  tersebut sekaligus menjadi dasar DKPP melakukan Pemberhentian terhadap tiga komisioner KPU Palopo.   

Meski begitu,  persoalan  ijazah  Trisal masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi dengan  Nomor Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.    Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo  dimohonkan pasangan Farid Kasim Judas - Nurhaenih  (FKJ - Nur). 

Majelis Hakim MK Panel II yang dipimpin Saldi Isra telah menggelar sidang pembuktian sengketa Pilwali Palopo pada Jumat,  7 Februari 2025, dengan menghadirkan saksi Ahli dan fakta. 

Selanjutnya,  Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pembuktian pada 17 Februari 2025,  agendanya mendengar keterangan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Jakarta.

Prof. Ilmar menilai, keterangan  dari Dinas Pendidikan di MK nantinya, mesti  berkesesuaian dengan kesaksian di DKPP. Sebab, kesaksian di DKPP dan MK sama - sama memberikan keterangan di bawah sumpah.

Apabila  keterangan pihak Dinas Pendidikan terjadi perbedaan antara kesaksian di DKPP dan MK itu berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Sidang di MK sebenarnya lebih mudah membuktikan (keabsahan ijazah Trisal) karena sudah ada putusan DKPP sebagai dasar. Jika terjadi perubahan keterangan, itu jelas (pidana) karena keterangan di DKPP juga diberikan di bawah sumpah," ucap Prof. Ilmar.

Sumber: