Semrawut SPMB: Jumlah Sekolah Negeri Tidak Sebanding, Perlu Kolaborasi Swasta

Semrawut SPMB: Jumlah Sekolah Negeri Tidak Sebanding,  Perlu Kolaborasi  Swasta

Ilustrasi. --

“Idealnya begitu. Siapa yang memilih sekolah negeri, siapa yang memilih swasta sehingga tidak terjadi kesenjangan besar antara jumlah pendaftar dan kuota,” ujarnya.

Ia mencontohkan perguruan tinggi negeri yang juga menghadapi persoalan serupa, namun ditopang  keberadaan perguruan tinggi swasta.

Prof. Arismunandar juga menyinggung perlunya perhatian bagi siswa dari keluarga tidak mampu agar tidak tersisih dari sistem.

“Kalau bisa, sekolah-sekolah swasta yang bagus itu menyediakan kuota bebas biaya bagi siswa miskin. Itu bagian dari tanggung jawab sosial pendidikan,” ucapnya.

Dengan kondisi pendaftaran yang selalu melebihi kuota, ia menilai SPMB perlu didukung sistem yang lebih inklusif serta kebijakan kolaboratif antara sekolah negeri dan swasta, termasuk perlindungan bagi siswa dari kelompok rentan.

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan pihaknya sejak awal telah melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan.

“Secara nasional maupun di tingkat perwakilan, kami memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan penerimaan murid baru,” ujarnya.

Tahun ini, terjadi perubahan format dari PPDB menjadi SPMB, yang dinilai membawa dampak signifikan pada prosedur teknis di lapangan.

Pada tingkat SMA, Ombudsman melakukan pengawalan sejak tahap penyusunan juknis. Saat ini, sejumlah sekolah ditetapkan sebagai sekolah persiapan unggulan, dan sebagian besar jalur masuk difokuskan melalui tes potensi akademik. Kebijakan ini menuai respons beragam dari masyarakat.

“Dalam pelaksanaan saat ini, misalnya pada Tes Potensi Akademik, kami mencermati adanya pro dan kontra dari masyarakat,” kata Ismu.

Ombudsman telah membuka posko pengaduan SPMB dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sulsel yang menetapkan sekolah-sekolah unggulan di Makassar serta kabupaten/kota lainnya.

“Kami ingin mengetahui dasar hukum penetapan tersebut, serta bagaimana kesiapan teknis dari pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Menurut Ismu, Ombudsman mendukung upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan mutu pendidikan, termasuk wacana  sekolah unggulan dan sekolah rakyat.

Namun, ia menekankan pentingnya mengantisipasi potensi maladministrasi agar tujuan baik dari kebijakan ini tidak terganggu oleh masalah teknis atau resistensi publik.

“Saat ini memang belum ada aduan resmi yang masuk ke Ombudsman, walaupun kita melihat sudah ada dinamika di media sosial maupun pemberitaan,” tukasnya.

Sumber: