Beberapa Paslon di Pilkada Sulsel Gugat ke MK, Kejar Keadilan Lewat Jalur Konstitusi

Beberapa Paslon di Pilkada Sulsel Gugat ke MK, Kejar Keadilan Lewat Jalur Konstitusi.--Harian Disway Sulsel-Anton--
Calon Gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto menegaskan, upaya gugatan ke MK tidak ditujukan untuk menyerang paslon lain, melainkan untuk memperbaiki kinerja KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu
"Tidak usah khawatir apa pun, saya juga tidak ada berselisih dengan calon apapun tapi kpu yang mesti kita perbaiki. Kalau tidak, maka ini akan berdampak ke depan luar biasa," kata Wali Kota Makassar dua periode itu.
Beberapa KPU kabupaten/kota yang berstatus sebagai termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilkada ini mengaku siap menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul mengaku, pihaknya telah menerima bukti register gugatan pasangan nomor urut 1 Jamaluddin-Tomy.
"Kami juga sudah mendapatkan bukti register dari Mahkamah Konstitusi mengenai Pilkada Bulukumba, yang di mana hasilnya digugat ke MK oleh pasangan nomor urut 1," ujarnya.
Dia mengatakan, gugatan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional. Sehingga sah-sah saja apabila pasangan calon tidak menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU menempuh jalur konstitusi.
"Tentu kami di KPU siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Kami akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi mengenai persiapan-persiapan yang akan dilakukan," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Toraja Utara, Jan Harry Pakan, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan ini dan sudah siap menghadapinya. Kendati demikian, dia mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi materi gugatan tersebut.
“Pasti kami siap untuk melakukan tanggapan atau memberikan data-data apa yang sebenarnya terjadi di Toraja Utara. Ataupun menjawab pertanyaan, atau gugatan apa yang digugat ke KPU,” sambung Jan Harry Pakan.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menjelaskan, gugatan tersebut ada karena setelah terdapat paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi maupun proses pemilihan. Menurut dia, langkah itu merupakan hak para paslon sebagai peserta Pilkada.
"Terkait dengan gugatan di MK para paslon yang tidak puas dari surat keputusan yang dibuat teman-teman KPU dalam proses rekapitulasi," ungkapnya.
Meski begitu, kata Hasbullah, pihaknya belum mengetahui secara detail bukti-bukti yang dibawa para paslon untuk menggugat hasil Pilkada ini ke MK. Dia menegaskan, KPU kabupaten/kota bersama KPU provinsi sudah siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kami tidak tahu bukti terkait dengan gugatan ini, tapi dari semua proses tahapan berjenjang yang dilakukan, dari semua catatan kejadian khusus yang sudah berproses, teman-teman sudah siap. Serta memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel," ujar Hasbullah.
Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Herman, S.H.,M.Hum. mengatakan, banyak variabel yang memungkinkan para paslon ini melakukan gugatan ke MK.
Namun, dia menyarankan kepada paslon yang punya selisih jauh dengan lawannya di Pilkada untuk menimbang kembali keputusan gugatan tersebut.
Sumber: